Kejari Cimahi Tanamkan Kesadaran Hukum Pelajar Lewat JMS
- 03 Feb 2026 21:25 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Kejaksaan Negeri Cimahi terus memperkuat upaya pencegahan kenakalan remaja melalui pendekatan edukatif di lingkungan sekolah. Salah satunya dengan menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 3 Cimahi, Senin 2 Februari 2026.
Program yang diinisiasi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi ini, menyasar pelajar sebagai kelompok usia yang dinilai rentan terhadap pelanggaran hukum akibat minimnya pemahaman sejak dini.
Kegiatan berlangsung di aula sekolah dan diikuti perwakilan siswa kelas VII hingga IX, pengurus OSIS, MPK, serta sejumlah organisasi siswa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, menegaskan bahwa pengenalan hukum sejak usia sekolah menjadi langkah strategis untuk membentuk kesadaran hukum generasi muda.
“Pelajar perlu memahami bahwa setiap tindakan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, memiliki konsekuensi hukum,” ujar Fajrian.
Baca juga : Disiplin Sekolah jadi Kunci Pencegahan Kenakalan Remaja Cimahi
Oleh karena itu, edukasi hukum tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga membangun kesadaran moral dan tanggung jawab.
Dalam penyuluhan tersebut, siswa dikenalkan pada peran dan kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, termasuk gambaran umum sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Materi disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan pelajar,” katanya.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program nasional Kejaksaan RI yang dijalankan sebagai bagian dari fungsi intelijen di bidang pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap pelajar memiliki pemahaman hukum yang memadai sebagai bekal dalam menjalani kehidupan bermasyarakat dan menjauhi perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....