Stiker KPM di Kota Bandung Menunggu Validasi DTSEN

  • 09 Jan 2026 13:13 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Pemerintah Kota Bandung hingga kini belum kembali memasang stiker Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial sejak terakhir dilakukan pada tahun 2021. Kebijakan tersebut tertunda lantaran pemerintah masih berada dalam masa transisi dan pemutakhiran basis data penerima bantuan sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Yorisa Sativa, menjelaskan bahwa akurasi data dalam DTSEN saat ini masih memiliki margin of error yang cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum berani menerapkan kembali kebijakan pemasangan stiker identitas penerima bantuan sosial di rumah warga.

“Karena belum pasti juga apakah masyarakat tersebut betul-betul menerima bantuan atau tidak. Jadi kalau data penerimanya berdasarkan DTSEN masih belum pasti, kami belum bisa menerapkan kebijakan pemasangan stiker,” ujar Yorisa, Jumat 9 Januari 2026.

Yorisa mengingatkan, pemasangan stiker KPM yang dilakukan pada 2021 merupakan upaya mendorong transparansi sekaligus pengawasan sosial di masyarakat. Namun, seiring dengan dinamika data penerima bantuan sosial dan proses pemutakhiran yang terus berjalan, kebijakan tersebut belum kembali dilaksanakan hingga saat ini.

“Waktu itu pemasangan identitas penerima bantuan menjadi salah satu instrumen pengawasan. Namun setelah itu, dengan adanya perubahan dan pembaruan data, pemasangan ulang belum bisa dilakukan,” katanya.

Baca juga : Wagub Minta Kepala Daerah Fasilitasi Nobar Persib vs Persija

Meski demikian, Yorisa membuka peluang bahwa ke depan pemerintah daerah akan kembali menyesuaikan kebijakan pemasangan identitas penerima manfaat sesuai dengan kebijakan terbaru. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kesalahan sasaran penerima bantuan sosial.

“Mudah-mudahan nanti bisa menjadi pengakuan atau efek jera bagi mereka yang sebenarnya tidak berhak tetapi menerima bantuan, dan tentunya tetap dibutuhkan pengawasan di lapangan,” ucapnya.

Terkait pemutakhiran data, Yorisa menyebutkan bahwa penetapan penerima bantuan sosial saat ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025, yang menetapkan DTSEN sebagai satu-satunya basis data rujukan. Namun demikian, DTSEN masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh para pendamping program di lapangan maupun satuan tugas khusus.

“DTSEN ini masih terus dimutakhirkan dan diverifikasi oleh pendamping serta petugas verifikasi dan validasi data,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan paling mendasar dalam sistem bantuan sosial saat ini terletak pada basis data yang digunakan. Jika sebelumnya pemerintah menggunakan beberapa basis data seperti DTKS, P3KE, dan Reksos, kini seluruh data tersebut telah disatukan dalam satu basis besar bernama DTSEN.

“Dengan DTSEN ini, penetapan penerima bantuan sosial tidak hanya melihat status kemiskinan, tetapi juga kondisi sosial ekonomi secara lebih komprehensif melalui sistem pendesilan,” katanya.

Melalui sistem tersebut, DTSEN diharapkan menjadi data tunggal yang dapat diakses oleh berbagai pihak dalam menentukan tingkat kesejahteraan dan kemiskinan seseorang secara lebih objektif.

Saat ini, penerima bantuan sosial ditetapkan bagi keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam DTSEN pada desil 1 hingga desil 5, dengan memperhatikan kelengkapan administrasi kependudukan. Selain itu, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga harus memenuhi komponen tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

“Perubahan ini menyebabkan sebagian keluarga yang sebelumnya tercatat dalam DTKS tidak lagi memenuhi kriteria. Sebaliknya, ada juga masyarakat yang baru masuk sebagai penerima karena kondisi sosial ekonominya sesuai hasil pemutakhiran DTSEN,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....