Pemkot Bandung Belum Terapkan WFH ASN

  • 06 Jan 2026 11:39 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung; Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hingga saat ini belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memutuskan pemberlakuan WFH setiap hari Kamis mulai Januari 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, mengatakan bahwa hingga kini belum ada arahan resmi dari pimpinan daerah terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan Pemkot Bandung.

“Sampai saat ini, kami di Kota Bandung belum mendapatkan arahan dari pimpinan terkait penerapan WFH. Jadi, kami belum melaksanakan kebijakan WFH,” ujar Evi, Selasa (6/1/2026).

Menurut Evi, pimpinan daerah menilai bahwa skema kerja dari rumah belum diperlukan untuk diterapkan di Kota Bandung. Oleh karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung masih menjalankan pola kerja secara normal dengan masuk kantor seperti biasa.

“Menurut pimpinan, kegiatan WFH belum diperlukan. Jadi saat ini kami masih melaksanakan skema masuk kerja secara keseluruhan, atau work from office,” jelasnya.

Meski demikian, Evi mengakui bahwa informasi mengenai kebijakan WFH yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah diterima oleh Pemkot Bandung. Namun, pihaknya tetap menunggu keputusan dan arahan lanjutan dari pimpinan sebelum mengambil langkah serupa.

“Kami sudah menerima informasi terkait WFH, tetapi kami masih menunggu arahan dari pimpinan. Sampai ada keputusan resmi, kami tetap menjalankan pola kerja seperti biasa,” katanya.

Baca juga: Penyerahan DPA Tegaskan Komitmen SKPD Kota Cimahi 2026

Evi juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung saat ini masih memprioritaskan optimalisasi pelayanan publik secara langsung. Dengan tetap menjalankan sistem kerja di kantor, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal tanpa kendala.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan WFH setiap hari Kamis bagi seluruh ASN mulai Januari 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui surat edaran gubernur setelah dilakukan evaluasi uji coba.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa penerapan WFH mampu menekan biaya operasional pemerintahan hingga 20 persen, terutama pada penggunaan listrik, air, dan kebutuhan operasional perkantoran lainnya. Selain itu, skema WFH juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Dengan adanya kebijakan berbeda antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, Pemkot Bandung menyatakan akan terus memantau perkembangan serta menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan dan arahan pimpinan ke depan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....