Pemkot Cimahi Masih Tunggu Formulasi Resmi UMK 2026

  • 26 Nov 2025 21:25 WIB
  •  Bandung

KBRN, Cimahi: Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi hingga kini belum dapat memastikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Pasalnya, formulasi perhitungan upah tersebut masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah pusat bersama Dewan Pengupahan Nasional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima regulasi atau pedoman resmi yang akan menjadi dasar penetapan UMK tahun mendatang. Menurutnya, pemerintah daerah hanya dapat menunggu hingga aturan tersebut disahkan.

“Informasinya masih digodok, dibahas sama pusat untuk acuan UMP dan UMK tahun 2026. Jadi kami di Kota Cimahi posisinya masih menunggu,” ujar Asep, Rabu (26/11/2025).

Baca juga : WAFCAI Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas

Meski demikian, Asep mengisyaratkan kemungkinan adanya kenaikan UMK di tahun 2026. Namun besarannya belum dapat dipastikan, mengingat formula baru yang tengah dirumuskan pemerintah pusat belum dirilis. Adapun UMK Kota Cimahi tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.863.692.

“Kemungkinan naik mah pasti ada karena inflasi, tapi besarannya belum ada karena formulasinya kan masih digodog,” ucapnya.

Di sisi lain, Asep turut menyinggung kondisi perusahaan di Kota Cimahi yang hingga kini masih merasakan dampak perlambatan ekonomi global. Meski demikian, ia menyatakan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran UMK sejauh ini masih tergolong baik, khususnya untuk perusahaan berskala besar.

“Secara umum kondisi perusahaan masih terdampak masalah ekonomi global. Tapi untuk kepatuhan perusahaan yang kategori besar, itu masih berjalan baik,” katanya, sembari menjelaskan Pemkot Cimahi akan menindaklanjuti penetapan UMK 2026, setelah regulasi resmi diterbitkan pemerintah pusat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....