Reklame di Trotoar dan Median Jalan Tak Lagi Diizinkan
- 17 Okt 2025 14:58 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung; Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak lagi memperbolehkan keberadaan reklame di ruang milik jalan (Rumija) seperti trotoar, bahu jalan, maupun median jalan. Kebijakan ini merupakan langkah tegas dalam upaya penataan tata kota sekaligus penegakan peraturan perizinan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Eric M. Atthauriq, menjelaskan bahwa saat ini tidak ada satu pun media reklame yang masih memiliki izin aktif di area Rumija di bawah kewenangan Pemkot Bandung. Seluruh izin reklame yang sebelumnya berlaku telah berakhir sejak Agustus 2024, dan pemerintah tidak lagi membuka perpanjangan maupun menerbitkan izin baru untuk area tersebut.
“Kalau pun masih ada reklame di Rumija, bisa dipastikan itu tidak berizin atau izinnya sudah habis. Sekarang semuanya sudah tidak diperkenankan lagi. Penertiban sedang berjalan bertahap,” ujar Eric, Jumat (17/10/2025).
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tergabung dalam Satgas Yustisi. Prosesnya diawali dengan pemberian surat peringatan kepada pemilik reklame. Pemkot mengimbau agar para pemilik melakukan pembongkaran mandiri untuk menghindari tindakan penertiban paksa.
“Peringatan diberikan bertahap, satu, dua, hingga tiga kali. Tapi harapannya dibongkar sendiri. Satpol PP sekarang sedang fokus dulu di median jalan,” katanya.
Baca juga : Tiap RW Miliki Sprinkler untuk Pencegahan Dini Kebakaran
Eric menuturkan, reklame yang masih diperbolehkan hanya yang berdiri di lahan persil atau properti milik pribadi dan korporasi. Reklame di lokasi tersebut umumnya memiliki izin resmi dan terdaftar dalam sistem pajak daerah.
“Yang di persil masih boleh. Justru itu sekarang yang sedang diintensifkan pengawasan dan pajaknya oleh Bapenda, terutama reklame indoor,” katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa izin reklame hanya berlaku selama satu tahun, dan untuk wilayah Rumija, Pemkot Bandung menegaskan tidak akan menerbitkan izin baru sama sekali.
Eric menilai, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetis. Selain itu, penataan ini juga bertujuan mengurangi potensi bahaya akibat keberadaan reklame yang tidak memenuhi standar keselamatan di jalan raya.
“Penertiban reklame liar ini dilakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan sumber daya dan alat yang dimiliki Satpol PP. Namun kami berkomitmen untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, dan bebas dari reklame liar yang melanggar aturan,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....