PCNU Kota Bandung Kecam Keras Tayangan Trans 7
- 15 Okt 2025 13:02 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung: Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung menyampaikan kecaman keras terhadap stasiun televisi nasional, Trans 7. Kecaman itu disampaikan menyusul Narasi dalam penayangan program yang dinilai tidak akurat, tidak berimbang, dan berpotensi memunculkan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan pesantren di mata masyarakat.
Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Ketua PCNU Kota Bandung, KH. Ahmad Haedar, bersama oleh Sekretaris PCNU Kota Bandung, H. Iik Abdul Chalik, bertempat di Kantor PCNU Kota Bandung pada Selasa, 14 Oktober 2025. H. Iik Abdul Chalik menegaskan bahwa program yang ditayangkan Trans 7 telah gagal menjalankan fungsi jurnalistik yang bertanggung jawab.
“Kami, dari PCNU Kota Bandung, menyampaikan kecaman keras terhadap Trans 7 atas pemberitaan yang tidak relevan dengan fakta dan realitas pesantren sesungguhnya. Konten tersebut, alih-alih menjadi berita yang mendidik, lebih tepat sebagai fitnah yang dibungkus hiburan. merusak citra pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua dan penjaga moral bangsa,” ujar H. Iik Abdul Chalik.

Sekretaris PCNU Kota Bandung, KH. Iik Abdul Chalik
Sementara itu Ketua PCNU Kota Bandung, KH. Ahmad Haedar, menambahkan bahwa dampak negatif dari pemberitaan tersebut sangat serius dan merugikan seluruh komunitas pesantren.
“Pesantren adalah warisan budaya dan keagamaan yang telah mencetak ulama dan pemimpin bangsa. Ketika citra pesantren dirusak oleh pemberitaan yang dangkal dan sensasional, maka itu sama artinya dengan merusak fondasi moral masyarakat. Oleh karena itu, PCNU Kota Bandung tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Baca juga : Trans7 Minta Maaf, Arief: KPI Harus Tegas
Langkah Hukum Ditempuh, Permintaan Maaf Tidak Cukup
Menyikapi hal tersebut, PCNU Kota Bandung menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum. PCNU Kota Bandung melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU akan segera melakukan kajian dan menempuh jalur hukum terkait penayangan program yang merugikan dan mencederai harkat martabat pesantren ini. Tindakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. PCNU Kota Bandung menilai bahwa permintaan maaf saja tidak cukup dalam kasus ini.
Stigma negatif yang telah tersebar luas di kalangan masyarakat akibat pemberitaan yang tidak benar oleh Trans 7 tidak akan serta-merta terhapus hanya dengan permohonan maaf. Kerugian imateriil yang ditimbulkan jauh lebih besar dan memerlukan pertanggungjawaban hukum yang setimpal.
PCNU Kota Bandung meminta Trans 7 untuk bertanggung jawab penuh atas materi siaran yang telah meresahkan ini. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga didesak untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....