Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Bandung Bakal Tindak Tegas
- 15 Sep 2025 10:31 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung; Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya menjaga kebersihan kota, termasuk di kawasan Jalan Cikutra dan Jalan Ahmad Yani sekitar RS Santo Yusup. Laporan masyarakat mengenai adanya pembuangan sampah sembarangan di lokasi tersebut langsung ditindaklanjuti Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dengan melakukan peninjauan pada Senin (15/9/2025).
Dalam peninjauan yang didampingi Kasatpol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat Cibeunying Kidul, Lurah Cikutra, serta jajaran terkait, Erwin menyebut sebagian besar sampah yang menumpuk bukan berasal dari warga sekitar.
“Alhamdulillah hari ini saya monitoring ke sini, berdiskusi dengan Pak Camat dan Bu Lurah. Ternyata sampah yang menumpuk di jalan ini sebagian besar bukan dari penduduk sekitar. Diduga kebiasaan ini terbawa sejak masa pandemi Covid-19, dan terus berlanjut hingga sekarang,” ujar Erwin, Senin (15/9/2025).
Untuk menanggulangi persoalan tersebut, Pemkot Bandung akan memaksimalkan fungsi Tempat Penampungan Sementara (TPS) serta menyiapkan insinerator dan renovasi lahan untuk pengelolaan sampah lebih optimal. Selain itu, pengawasan akan diperketat dengan menempatkan personel Satpol PP di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Cicadas.
Baca juga: Wabup Subang Sebut Peran Ponpes, Lahirkan SDM Unggul
“Kami mengimbau warga Bandung dan sekitarnya agar tidak lagi membuang sampah di pinggir jalan. Jika kedapatan, kami akan tindak tegas sesuai Perda dan bisa langsung diproses secara hukum,” katanya. Ia juga menginstruksikan agar camat dan lurah berkoordinasi dengan ketua RW di Kelurahan Cikutra, Kebonwaru, dan Cicadas guna memperkuat edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan bersih.
“Ini bukan hanya soal sampah, tapi juga soal citra Kota Bandung. Jangan sampai Bandung dinilai jorok hanya karena ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain sampah, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut juga menjadi sorotan. Pemkot Bandung membatasi aktivitas PKL hanya sampai pukul 06.30 WIB. Setelah itu, area harus segera dibersihkan dan sampah dibuang ke TPS.
“PKL di sini sampai pukul 06.30, setelah itu mereka harus selesai dan sampah langsung diangkut ke TPS. Yang menjadi persoalan adalah di sepanjang Jalan Ahmad Yani–Cicadas yang masih rawan kotor karena ulah warga yang buang sampah sembarangan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, patroli Satpol PP akan digelar setiap hari. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas dan dapat disidangkan sesuai aturan hukum.
“Warga Bandung, khususnya yang di sekitar sini, tolong jangan lagi membuang sampah di pinggir jalan. Mulai besok kami akan lakukan patroli, dan jika ada yang melanggar akan langsung ditindak sesuai aturan,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....