PVMBG: Lahan Relokasi Cibedug Layak dengan Syarat
- 12 Feb 2026 09:36 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung Barat – Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyatakan calon lahan relokasi bagi korban bencana gerakan tanah di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, secara umum dapat digunakan sebagai hunian tetap.
Namun, pembangunan wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis, terutama karena kawasan tersebut masuk zona rawan gempa tinggi.
Kajian ini dilakukan berdasarkan surat permohonan BPBD Kabupaten Bandung Barat Nomor 300.2.1/080/BPBD/2026 terkait pemeriksaan geologi calon lahan relokasi di Desa Cibedug.
Lokasi calon lahan berada di Dusun 5, Kampung Sukapura RT 02 RW 05, Desa Cibedug, pada koordinat 7.002982° LS dan 107.264757° BT. Lahan seluas sekitar 0,28 hektare tersebut merupakan tanah milik perorangan yang direncanakan untuk hunian tetap bagi 47 kepala keluarga atau 169 jiwa terdampak bencana gerakan tanah.
PLH Kepala Badan Geologi Lana Saria mengungkapkan, secara topografi, lokasi berada pada ketinggian 975–995 meter di atas permukaan laut, dengan kemiringan lereng dominan 8–16 derajat (agak curam), dan sebagian kecil area landai di bawah 5 derajat. Perbedaan tinggi lereng di area tersebut mencapai sekitar 20 meter.
"Tim juga melakukan uji daya dukung tanah menggunakan penetrometer hingga kedalaman 0,5 meter. Hasilnya menunjukkan: Titik 1: 5,86 kg/cm², Titik 2: 6,72 kg/cm², Titik 3: 7,75 kg/cm². Nilai tersebut dinilai memadai untuk bangunan ringan (low-risk buildings) dengan perencanaan pondasi yang tepat," dalam keterangan resminya, Rabu 11 Februari 2026.
Dari sisi keairan, pasokan air diperoleh dari mata air yang dialirkan melalui pipa. Muka air tanah tergolong dalam, lebih dari 12 meter. Namun di sisi selatan lokasi terdapat alur parit aktif dan kolam tanpa lapisan kedap air yang perlu mendapat perhatian dalam penataan drainase.
Mengacu pada Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Kabupaten Bandung Barat, lokasi berada pada zona kerentanan rendah. Artinya, gerakan tanah jarang terjadi dan umumnya berdimensi kecil, kecuali jika dipicu getaran kuat atau aktivitas manusia seperti pemotongan lereng.
Berdasarkan Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Provinsi Jawa Barat, lokasi termasuk dalam kawasan rawan gempa tinggi. Kondisi ini berpotensi memicu retakan tanah atau pergeseran lereng saat terjadi gempa signifikan.
PVMBG menyimpulkan bahwa berdasarkan kondisi geologi, morfologi, dan tingkat kerentanan gerakan tanah, lahan tersebut dapat digunakan sebagai lokasi relokasi dengan persyaratan teknis tertentu.
"PVMBG hanya menyampaikan potensi bencana geologi dan tidak memiliki kewenangan melarang atau mengizinkan pembangunan. Perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat," imbuh Lana.
Untuk meminimalkan risiko, PVMBG merekomendasikan sejumlah langkah teknis, antara lain: Pematangan lahan secara menyeluruh sebelum pembangunan. Pondasi bangunan harus mencapai lapisan tanah keras, tidak bertumpu pada tanah lunak.
Pemotongan lereng dilakukan berjenjang (terasering) dan diperkuat tembok penahan tanah, dengan kemiringan tidak lebih dari 15 derajat dan tinggi maksimal 2 meter. Sistem drainase terpadu dan kedap air untuk mencegah infiltrasi yang dapat memicu longsor.
Dengan penerapan rekomendasi tersebut, lahan relokasi diharapkan dapat menjadi hunian yang lebih aman dan berkelanjutan bagi warga terdampak bencana di Desa Cibedug.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....