Tambang Emas Liar, Pemkab : Kami Berikan Edukasi Soal Perizinan

  • 24 Mei 2026 19:36 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut - Selain memiliki 70 persen luasan potensi disektor pertanian dan perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan eks PTPN, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, juga memiliki kawasan hutan lindung yang disinyalir memiliki potensi kandungan tambang emas yang saat ini dikelola oleh PT Aneka Tambang (Antam) dan oleh masyarakat setempat. Camat Pamulihan Garut, Asep Purnama mengatakan, ada sebagian warganya yang beroperasi mendulang tambang emas dilahan milik dan juga dikawasan hutan lindung yang masuk garapan Antam.

Ia mengatakan, bagi warganya yang menggarap tambang emas di lahan milik dianggap tidak melanggar regulasi sepanjang perizinannya ditempuh. "Kami menilai warga yang menggarap tambang emas di lahan milik dianggap tidak melanggar regulasi sepanjang perizinannya ditempuh. Dan kami terus melakukan edukasi agar warga atau pengepul tambang emas yang melakukan aktivitas penggalian ditanah hak milik agar menempuh perizinannya"katanya, di Garut, Minggu, 24 Mei 2026.

Namun, bagi warganya yang melakukan operasional dilahan hutan lindung yang dikuasai Antam, pihaknya sudah melakukan pelarangan untuk tidak melakukan aktivitas penggalian."Agar tidak dianggap melindungi kegiatan yang bersifat ilegal, kami sudah melakukan pelarangan terhadap warga agar tidak melakukan aktivitas pertambangan dikawasan tersebut,"ujarnya.

Ia menyampaikan, potensi tambang emas khususnya yang berada dikawasan hak milik selama ini dianggap sebagai penopang ekonomi masyarakat setempat." Seharusnya ada regulasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pertambangan diluar panas bumi, karena yang kami tahu dalam perda 16 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) hanya mengatur tentang pertambangan panas bumi,"ujarnya.

Sehingga menurutnya, dengan tidak adanya turunan regulasi yang mengatur soal pertambangan diluar panas bumi, menyulitkan warga untuk menempuh proses perizinan aktivitas pertambangannya. "Kami harap pemerintah harus membuat kajian regulasi atau aturan terkait tambang diluar panas bumi,"ujarnya.

Ia mengatakan, diwilayahnya ada dua desa potensial yang selama ini dijadikan aktivitas galian pertambangan emas baik oleh warganya maupun oleh PT Antam." Sedikitnya ada 30 lobang yang dijadikan eksplorasi pertambangan emas oleh warga kami, namun itu berada dizona tanah hak milik diluar kawasan hutan lindung yang dikuasai PT.Antam,"tuturnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....