Satgas PASTI Hentikan Dua Kegiatan Usaha yang Terindikasi Penipuan
- 24 Feb 2026 14:37 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan dua kegiatan usaha yang terindikasi penipuan dengan modus penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA). Selasa 24 Februari 2026.
AMG Pantheon
AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Klarifikasi menunjukkan Pantheon Ventures tidak pernah menjalankan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak terkait dengan entitas bernama AMG Pantheon.
Di lapangan, AMG Pantheon menawarkan aktivitas trading harian melalui aplikasi yang tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Anggota diarahkan membuka akun di Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) resmi, membeli USDT, lalu mentransfer ke wallet AMG Pantheon. Aktivitas trading yang ditawarkan diduga fiktif.
Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA)
MBA diduga mengatasnamakan Mba stack Limited, perusahaan periklanan berizin di Inggris. Entitas di Indonesia berbadan hukum perseroan perorangan di Serang, Banten, namun menjalankan skema member-get-member berjenjang.
Anggota diwajibkan menyetor dana untuk memperoleh bonus, tanpa produk riil yang diperjualbelikan. Aktivitas yang ditawarkan berupa review hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi, yang terindikasi sebagai modus penipuan.
Tindak Lanjut
Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan MBA serta memblokir akses aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang dirugikan diminta segera melapor kepada aparat setempat. Satgas PASTI mengingatkan agar publik waspada terhadap tawaran investasi berimbas hasil tinggi yang tidak logis, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing berizin tanpa legalitas di Indonesia.
Saluran Pengaduan
Indikasi investasi atau pinjaman online ilegal dapat dilaporkan melalui:
- Website sipasti.ojk.go.id
- Kontak OJK 157
- WhatsApp 081157157157
- Email konsumen@ojk.go.id
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....