LSF RI Gencarkan Gerakan Budaya Sensor Mandiri

  • 25 Nov 2025 16:12 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung; Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia terus memperkuat kampanye Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri selama satu dekade terakhir. Tujuannya, agar masyarakat mampu memilih dan memilah tontonan sesuai klasifikasi usia, terutama di tengah masifnya disrupsi teknologi digital yang memungkinkan siapa pun menonton film dari gawai tanpa batasan usia.

Wakil Ketua LSF RI, Noorca M. Massardi, menegaskan bahwa literasi sensor mandiri menjadi kebutuhan mendesak, mengingat keterbatasan lembaga dalam menjangkau seluruh warga negara.

“LSF dengan 17 anggota tidak mungkin memberikan literasi secara serentak kepada 270 juta warga Indonesia. Apalagi sekarang semua orang bisa menonton film dari smartphone tanpa pengawasan,” ujar Noorca usai kegiatan Literasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Bioskop CGV Paris Van Java, Kota Bandung, Selasa (25/11/2025).

Ia menjelaskan, LSF telah bekerja sama dengan GPBSI (Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia) untuk memastikan penonton di bioskop sesuai dengan klasifikasi usia film. Namun, pengawasan di rumah sepenuhnya bergantung pada peran orang tua.

Baca juga:Panorama Indah Jalur KAI Jakarta–Bandung jadi Daya Tarik

“Hasil penelitian kami menunjukkan lebih dari 51 persen anak yang menonton lewat gawai tidak diawasi orang tuanya. Mereka menonton sendiri dari kamar. Ini yang berbahaya,” tegasnya.

Noorca juga menyoroti meningkatnya dampak negatif tontonan digital, termasuk beberapa kasus tindakan ekstrem yang terinspirasi dari konten internet.

Menurutnya, upaya literasi dilakukan secara masif, termasuk melalui kegiatan nonton bareng (nobar) di berbagai daerah untuk memperkenalkan film-film nasional dan mendorong sineas muda.

Proses sensor film, jelas Noorca, dilakukan secara ketat. Jika terdapat catatan, produser diberi kesempatan revisi hingga tiga kali.

“Kalau revisi sampai tiga kali masih belum sesuai, tentu tidak dapat diterima. Tapi syukurlah, selama ini satu kali revisi biasanya sudah cukup,” katanya.

Sementara itu, Ketua Subkomisi Publikasi LSF RI, Nusantara Husnul Khatim Mulkan, menyoroti pentingnya regulasi khusus bagi film dan konten yang tayang di jaringan teknologi informatika. Saat ini, aturan tersebut masih berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan belum memiliki payung hukum yang rigid.

“Undang-undang perfilman dibuat saat teknologi belum secanggih sekarang. Tidak terbayangkan bahwa setiap orang memegang gawai dengan akses tontonan yang tidak terpantau,” jelasnya.

Ia menyebutkan, RUU revisi Undang-Undang Perfilman telah diajukan sejak 2019 dan kini berada di urutan ke-27 Prolegnas DPR.

LSF selama ini menggunakan pendekatan kolaboratif dengan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVSI). Beberapa platform video streaming telah mengajukan kontennya untuk disensor, meski belum semuanya.

“Sejak semester tiga 2025, sudah ada sekitar 33 ribu materi yang kami sensor. Ada 12 film yang tidak lolos, sebagian besar karena kandungan pornografi tinggi, mayoritas untuk festival. Untuk film bioskop, sampai saat ini belum ada yang ditolak,” terangnya.

Produser film sekaligus CEO UWAIS Pictures, Ryan Santoso, memberikan apresiasi terhadap kinerja LSF dalam menjaga kualitas tontonan bagi masyarakat.

“Kalau platform seperti YouTube Kids hanya menjaga sebagian anak, LSF menjaga seluruh anak Indonesia. Itu tugas besar. Mereka melakukan pekerjaan yang sangat baik,” ucapnya.

Ryan menegaskan bahwa dalam proses produksi film yang melibatkan LSF, tidak ada keberatan berarti yang ia rasakan.

“Tidak ada pornografi sama sekali. Hanya ada adegan sadis yang masih dalam batas wajar dan sesuai untuk 17 tahun ke atas. Tidak ada penyesuaian tambahan yang diminta,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....