Polresta Bandung Ungkap Kasus Penjualan Tabung Gas Ilegal
- 19 Mar 2024 12:43 WIB
- Bandung
Video
KBRN, Baleendah: Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penjualan tabung gas ilegal.
Empat pelaku bernisial K alias Roy, ET, FN dan H alias DD yang sudah ditangkap pun terancam dipenjara selama 6 tahun dan denda 60 Milyar rupiah karena melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas.
Keempat pelaku diperlihatkan kepada publik melalui media dalam sebuah pers conference di gudang tempat pelaku melakukan aksinya di Komplek Griya Prima Asri Baleendah. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, aksi pelaku sudah dilakukan sejak 8 bulan lalu.
Selama beraksi mereka pun sudah mengantongi keuntungan sebesar Rp740 juta.