Akurasi dan Aksesibilitas Pemilu Inklusif Disorot Bawaslu Kota Tasikmalaya

  • 31 Mei 2026 20:31 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya- Persoalan data pemilih penyandang disabilitas kembali menjadi perhatian serius menjelang tahapan pemilu dan pemilihan yang akan datang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pendataan pemilih disabilitas.

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama, didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron mengatakan, kualitas data pemilih disabilitas hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan secara optimal. Persoalan tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan hak politik dan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

"Data pemilih disabilitas harus menjadi perhatian bersama. Ketika data yang tersedia belum valid maka potensi kebutuhan khusus pemilih disabilitas tidak terpetakan secara optimal,," ujar Zaki dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Kaum Disabilitas di Bale RW 01 Cintarasa, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Minggu 31 Mei 2026.

Yang menjadi sorotan Bawaslu lanjut Zaki, adalah rendahnya kualitas pemutakhiran data penyandang disabilitas yang masuk ke dalam daftar pemilih. Proses pendataan saat ini masih banyak bergantung pada laporan keluarga maupun lingkungan sekitar. Akibatnya, data yang dimiliki penyelenggara pemilu sering kali tidak menggambarkan kondisi aktual pemilih di lapangan.

"Banyak perubahan kondisi yang tidak segera terdata sehingga informasi yang tersedia belum sepenuhnya menggambarkan kondisi aktual pemilih disabilitas di lapangan," katanya.

Hal ini juga diperparah oleh masih adanya stigma sosial terhadap penyandang disabilitas. Keluarga memilih tidak melaporkan kondisi anggota keluarganya karena alasan sosial, psikologis, maupun kekhawatiran terhadap perlakuan diskriminatif.

Selain itu, Bawaslu juga mengantisipasi penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai pemilih reguler.” Administrasi mereka masuk daftar pemilih, namun kebutuhan aksesibilitas tidak disesuaikan,” ujarnya..

Selain persoalan pemutakhiran data, Bawaslu juga menemukan masih adanya tumpang tindih klasifikasi kategori disabilitas dalam data pemilih."Ada kondisi di mana kategori yang dicatat tidak,” ujarnya.

Ke depan sistem pendataan tidak cukup hanya mencatat jumlah penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih. Namun, memuat informasi detail mengenai jenis disabilitas, kebutuhan layanan, serta bentuk aksesibilitas yang diperlukan pemilih.

Sementara itu. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron, menambahkan, persoalan data pemilih disabilitas tidak dapat diselesaikan oleh penyelenggara pemilu semata. Namun perlu keterlibatan berbagai pihak.

"Perlu ada kolaborasi antara pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, organisasi penyandang disabilitas, hingga keluarga,” kata Enceng.

Pendekatan kolaboratif merupakan langkah strategis untuk membangun basis data yang valid dan berkelanjutan. Termasuk, keterlibatan langsung komunitas penyandang disabilitas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....