DPRD Kota Tasikmalaya Menyebut Penertiban Kawasan Jalan Baru Tidak Maksimal

  • 29 Mei 2026 12:06 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, menyebut penertiban di kawasan Jalan Baru belum berjalan maksimal. Status kewenangan menjadi salah satu penyebab, tidak maksimalnya penertiban kawasan itu.

Saat ini, Kawasan Jalan Baru di Kecamatan Purbaratu ini, masih dalam proses penyerahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.“Jalan itu dibangun oleh pemerintah provinsi dan nantinya akan diserahkan kepada pemerintah kota. Saat ini masih dalam tahap proses administrasi dan koordinasi,” ujarnya, Jumat 26 Mei 2026.

Terkait aktivitas pedagang di kawasan Jalan Baru, kata Anang, tentunya perlu sosialisasi agar masyarakat paham akan fungsi utama jalan sebagai jalur lalu lintas dan bukan area perdagangan atau lainnya yang mengganggu kelancaran kendaraan.Selain itu, Ia juga mendorong agar rambu-rambu lalu lintas segera dipasang dan aturan penggunaan bahu jalan diperjelas.

“Langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban serta keamanan pengguna jalan, termasuk agar masyarakat paham,” ujarnya.

Pihaknya lanjut Anang, telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait, agar penertiban segera dilaksanakan setelah proses serah terima kewenangan selesai.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat mempercepat proses penyerahan Jalan Baru secara resmi.

“Jika sudah diserahterimakan, penertiban kawasan dapat dilakukan optimal,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan yang akan ditetapkan oleh Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL dalam penanganan aktivitas pedagang di kawasan tersebut. Penataan perlu

kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

“kami masih menunggu. Jika sudah ada tentu akan kami laksanakan,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....