Mahkamah Italia: Hotel Tak Wajib Sajikan Air Keran
- 28 Mei 2026 19:31 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung: Mahkamah Agung Italia memutuskan bahwa sebuah hotel mewah di kawasan Dolomites tidak melanggar hukum saat menolak memberikan air keran kepada tamu restoran. Putusan ini muncul setelah seorang wisatawan asal Roma menggugat hotel tersebut karena hanya ditawari air mineral botolan seharga 7 euro atau sekitar Rp130 ribu.
Kasus bermula pada musim liburan ski tahun 2019 di restoran Hotel Sassongher, Corvara. Wisatawan tersebut meminta air keran untuk diminum, namun pelayan restoran menolak dan menawarkan air mineral kemasan. Perempuan itu kemudian menggugat pihak hotel dengan alasan air merupakan sumber daya alam sekaligus hak dasar manusia.
Dalam gugatannya, ia meminta ganti rugi sebesar 2.700 euro atau sekitar Rp50 juta atas dugaan kerugian ekonomi dan tekanan emosional. Namun, pengadilan menolak tuntutan tersebut dan menyatakan tidak ada aturan di Italia yang mewajibkan restoran atau hotel menyediakan air keran secara gratis kepada pelanggan.
Pengacara hotel, Silvio Belardi, mengatakan pengadilan menegaskan bahwa penyedia layanan hospitality memiliki hak menentukan produk yang dijual kepada tamu. Karena itu, pihak hotel dianggap bertindak sesuai hukum yang berlaku di Italia.
Putusan ini memicu perdebatan di media sosial dan publik Italia. Sebagian warga menilai akses terhadap air minum seharusnya menjadi hak konsumen, sementara lainnya mendukung kebebasan pelaku usaha dalam menentukan layanan di restoran maupun hotel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....