Memahami Syarat Penyembelihan Hewan Kurban
- 27 Mei 2026 13:08 WIB
- Bandung
rri.co.id, Bandung. Setiap bulan Dzulhijjah di tahun hijriah adalah bulan pelaksanaan ibadah haji dan kurban di bulan tersebut umat islam memperingati hari Raya Idul Adha. Setelah Shalat Idul adha dilakukan penyembelihan hewan kurban sampai dengan hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.
Untuk menjalankan ibadah penyembelihan hewan kurban dengan benar, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait dengan hewan yang akan dijadikan kurban, seperti yang diungkapkan oleh Acep salah seorang panitia penyelenggara penyembelihan hewan kurban di Desa Bojong Kunci Kabupaten Bandung, yang menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban setiap tahun. Ungkapnya hewan kurban seperti sapi atau kambing harus memenuhi syarat sesuai syariat islam antara lain sehat, tidak cacat dan memenuhi syarat usia. Jenis hewan kambing untuk satu orang sedangkan sapi untuk tujuh orang. Khususnya kurban sapi dapat dilakukan secara kelompok terdiri dari tujuh peserta, hewan kurban tersebut akan dibagi menjadi tujuh bagian. Terkait harga sapi tahun ini (2026) berkisar antara 24 juta hingga 28 juta per ekor tergantung bobot hewan, tuturnya.
Dikutip dari (baznas.go.id, artikel Syarat Hewan Kurban). Berikut adalah beberapa syarat hewan kurban yang perlu dipahami oleh setiap muslim saat hendak melaksanakan ibadah kurban:
1. Jenis Hewan Kurban
Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut : "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."
Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu :
- Unta
- Sapi
- Kambing
- Domba
Jenis hewan ini telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan-hewan lain selain yang disebutkan tidak sah untuk dijadikan kurban.
2. Usia Hewan
Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, yaitu:
- Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.
- Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
- Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
- Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.
3. Kondisi Fisik Hewan
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:
- Hewan yang buta sebelah atau keduanya.
- Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.
- Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.
- Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.
Hewan yang memiliki kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.
5. Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....