Mobil Box Berisi Ribuan Liter Tuak Diamankan saat One Way di Soreang
- 24 Mar 2026 20:49 WIB
- Bandung
RRI.CO ID, Soreang - Petugas Kepolisian dari Satlantas Polresta Bandung, mengamankan satu unit kendaraan jenis box yang mengangkut 50 jerigen tuak dengan total isi 1.500 liter. Mobil tersebut diamankan di jalan raya Cipatik, setelah sebelumnya sempat melarikan diri sejauh 2 kilometer.
Sebelumnya, Kasubnit 2 Gakum Satlantas Polresta Bandung yang sedang bertugas, mencurigai kendaraan yang dibawa oleh dua orang pria berinisial ED dan PS dari kawasan Cidaun Cianjur Selatan menuju Majalaya Kabupaten Bandung. Kecurigaan petugas bermula saat sedang memberlakukan one way di jalur wisata simpang Sadu Soreang, Selasa 24 Maret 2026 petang.
Tetesan tuak dari mobil box yang diberhentikan, menimbulkan bau tidak sedap sehingga mengundang kecurigaan petugas yang langsung me memeriksa supir dan kernet mobil tersebut. Namun bukannya mengindahkan arahan petugas, keduanya justeru nekat melarikan diri sejauh 2 kilometer, sebelum dikejar menggunakan sepeda motor dan diamankan petugas.

Kapospam Simpang Sadu Soreang, Kompol Oeng Hoeruman menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa 1.500 liter tuak yang dikemas dalam 50 jerigen. Satu jerigennya menurut Kompol Oeng, masing-masing berisi 30 liter tuak.
" Betul sekali jadi kita sore pukul 18.00, rekan-rekan dari lalulintas Pak Eko, telah mengamankan satu mobil box yang isinya ternyata diduga 30 jerigen minuman tuak. Kronologisnya kira-kira tadi pas one way ada mobil box yang mencurigakan jadi turun air "ngeclak" lah kalo bahasa sundanya dan bau. Setelah itu langsung dikejar ternyata betul kecurigaan Pak Eko ini ternyata kita buka isinya tuak. Kalau dihitung hasil interogasi dengan sopir tadi ada 30 jerigen dan isinya 50 liter, jadi totalnya kurang lebih 1.500 literan," beber Kompol Oeng.
" Kami sudah komunikasi dengan Sat Narkoba, setelah ini kita bawa ke untuk melakukan proses penyelidikan. Yang membawa 2 orang supir dan keneknya, tadi udah kita tanya. Katanya dari Cianjur Cidaun dan akan disebarkan ke wilayah Bandung," lanjutnya.
Selanjutnya, ED dan PS diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mendalam. Keduanya terancam denda antara 5 hingga 40 juta rupiah, karena terbukti melanggar tindak pidana ringan yakni menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....