Seluruh Perusahaan di Subang Diimbau Bayar THR Tepat Waktu

  • 11 Mar 2026 17:26 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang Rona Mairansyah mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Subang, jangan menunda atau telat, bahkan tidak membayarkan THR kepada pegawai atau buruh, yang diperkerjakan. Karena akan terkena sanksi berat, selain dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tetapi juga bisa dikenakan pembekuan kegiatan produksi oleh pemerintah.

Maka dari itu, seluruh perusahaan yang ada, kata Rona Mairansyah, harus membayarkan THR tepat waktu. Agar tidak terkena denda, atau pembekuan produksi.

"Sanksi bagi perusahaan yang menunda, apalagi tidak membayarkan THR sangat berat dari pemerintah. Maka dari itu, jangan pernah main-main dengan ketentuan pemerintah tersebut," ujar Rona Mairansyah kepada RRI di Subang, Rabu 11 Maret 2026.

Ancaman tersebut, lanjut Kadisnakertrans Kabupaten Subang, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan, bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Karena menurutnya, THR itu merupakan tanggungjawab perusahaan terhadap pekerja atau buruh, juga menjadi kewajiban hukum.

"THR juga sebagai bentuk penghargaan perusahaan, terhadap pekerja atau buruh, yang sudah berkontribusi bagi perusahaan," tegasnya.

Perusahaan yang terverifikasi wajib membayarkan THR tersebut, yakni perusahaan berskala besar ada 92 perusahaan, skala menengah 121 perusahaan, skala kecil 88 perusahaan. Sedangkan untuk perusahaan berskala mikro, ada sekitar 52 perusahaan.

"Itulah perusahaan-perusahaan yang wajib membayarkan THR kepada pekerja atau buruh, yang ada di Kabupaten Subang," tandas Kadisnakertrans.

Rekomendasi Berita