Gedung Indonesia Menggugat, Pengadilan Bagi Pribumi

  • 02 Mar 2026 10:06 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Gedung Indonesia Menggugat merupakan bangunan bersejarah di Kota Bandung yang menjadi saksi perjuangan hukum para tokoh bangsa pada masa kolonial Belanda. Gedung ini dulunya bernama Landraad Bandung dan berfungsi sebagai pengadilan bagi pribumi.

Dikutip dari id.wikipedia.org, Senin 2 Maret 2026, pada tahun 1930, gedung ini menjadi lokasi persidangan Ir. Soekarno bersama tokoh pergerakan lainnya. Dalam sidang tersebut, Soekarno menyampaikan pidato pembelaan berjudul “Indonesia Menggugat” yang kemudian menginspirasi nama gedung ini.

Pidato tersebut berisi kritik tajam terhadap penjajahan Belanda dan menjadi simbol perlawanan intelektual bangsa Indonesia. Peristiwa itu menjadikan gedung ini memiliki nilai sejarah penting dalam perjalanan kemerdekaan.

Setelah Indonesia merdeka, fungsi gedung sempat berubah dan kurang dikenal generasi muda. Seiring waktu, perhatian terhadap pelestarian bangunan bersejarah mulai meningkat.

Pemerintah kemudian melakukan revitalisasi untuk menjaga keaslian arsitektur bangunan. Upaya ini dilakukan agar nilai sejarahnya tetap terpelihara.


Kini gedung tersebut difungsikan sebagai museum dan ruang edukasi sejarah. Pengunjung dapat melihat dokumentasi persidangan serta perjalanan perjuangan para tokoh bangsa.

Lokasinya yang berada di pusat Kota Bandung membuatnya mudah diakses wisatawan. Gedung ini juga kerap menjadi tujuan kunjungan pelajar untuk belajar sejarah secara langsung.

Keberadaan Gedung Indonesia Menggugat menjadi pengingat akan pentingnya perjuangan melalui jalur hukum dan pemikiran. Bangunan ini tetap berdiri kokoh sebagai simbol semangat perlawanan dan nasionalisme Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....