Pemkab Tasikmalaya Menata PKL Taman Alun- Alun Singaparna

  • 04 Feb 2025 20:24 WIB
  •  Bandung

KBRN, Tasikmalaya : Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Alun- Alun Singaparna.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keindahan ruang terbuka hijau di pusat kota.

"Alun-alun Singaparna merupakan pusat keramaian, tempat olahraga, rekreasi, serta aktivitas ekonomi yang harus dijaga ketertibannya. Sehingga masyarakat merasa nyaman," kata Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS, Selasa (4/2/2025)..

Pihaknya lanjut Roni, telah melayangkan surat imbauan kepada PKL pada awal Februari, agar tidak berjualan di lokasi-lokasi terlarang di kawasan alun-alun.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban PKL yang diketuai oleh Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan. .

Roni menjelaskan sejumlah zona di alun-alun dilarang untuk aktivitas berjualan, termasuk area “jogging track”. Selain itu, PKL hanya diperbolehkan berjualan pada pukul 15.00-22.00 WIB, sedangkan pada pagi hari tidak diizinkan.

Sebagai solusi, Pemkab masih mengizinkan PKL berjualan di beberapa titik yang telah ditentukan tanpa mengganggu ketertiban dan estetika kota.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....