Pemkab Tasikmalaya Menata PKL Taman Alun- Alun Singaparna
- 04 Feb 2025 20:24 WIB
- Bandung
KBRN, Tasikmalaya : Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Alun- Alun Singaparna.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keindahan ruang terbuka hijau di pusat kota.
"Alun-alun Singaparna merupakan pusat keramaian, tempat olahraga, rekreasi, serta aktivitas ekonomi yang harus dijaga ketertibannya. Sehingga masyarakat merasa nyaman," kata Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS, Selasa (4/2/2025)..
Pihaknya lanjut Roni, telah melayangkan surat imbauan kepada PKL pada awal Februari, agar tidak berjualan di lokasi-lokasi terlarang di kawasan alun-alun.
Selain itu, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban PKL yang diketuai oleh Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan. .
Roni menjelaskan sejumlah zona di alun-alun dilarang untuk aktivitas berjualan, termasuk area “jogging track”. Selain itu, PKL hanya diperbolehkan berjualan pada pukul 15.00-22.00 WIB, sedangkan pada pagi hari tidak diizinkan.
Sebagai solusi, Pemkab masih mengizinkan PKL berjualan di beberapa titik yang telah ditentukan tanpa mengganggu ketertiban dan estetika kota.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....