DPR RI Bahas RUU Penyiaran di Gesat
- 24 Sep 2025 14:05 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung: Komisi I DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran bertempat di Gedung Sate (Gesat), Kota Bandung, Rabu (24/9/2025). Dalam kunker tersebut juga dihadiri Kepala RRI Bandung, Kepala TVRI Jawa Barat, Ketua dan Wakil Ketua KPID Jawa Barat, serta perwakilan TV Swasta dan Lokal.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) merupakan salah satu RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. RUU Penyiaran merupakan RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 tersebut dinilai perlu adanya pembaruan terutama dengan ekosistem media saat ini di era digital. Melalui ketua Tim Komisi I DPR RI, Sukamta, revisi UU Penyiaran bertujuan untuk memperkuat tata kelola lembaga penyiaran bukan untuk mengatur perilaku pengguna media sosial (Foto: RRI/Bilal)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....