Angkut Pemudik, Ambulans Bodong Diamankan Petugas

  • 20 Mar 2026 14:54 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut – Aksi nekat penyalahgunaan kendaraan ambulans untuk mengangkut pemudik berhasil diungkap petugas kepolisian di wilayah Malangbong, Kabupaten Garut. Kendaraan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis tersebut kedapatan membawa penumpang dan barang-barang layaknya kendaraan angkutan umum. Kamis malam 19 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 wib.

Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo mengatakan, Kejadian bermula saat petugas Tim Urai Kemacetan Lewo–Malangbong tengah melakukan pengaturan dan pemantauan arus lalu lintas menuju titik pending. "Di tengah tugas tersebut, petugas melihat dua unit ambulans melintas beriringan di belakang rombongan tim urai,"katanya, Jumat, 20 Maret 2026.

Ia menyampaikan, ambulans pertama terlihat membawa pasien sesuai peruntukannya. Namun, ambulans kedua menimbulkan kecurigaan petugas karena terlihat berkonvoi dan diikuti oleh satu unit mobil elf di bagian belakang.

"Kecurigaan timbul saat pada ambulans kedua saat beriiringan atau berkonvoi yang diikuti oleh kendaraan elf,"ujarnya.

Merasa ada kejanggalan, petugas kemudian menghentikan ambulans tersebut di pinggir jalan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas mendapati bahwa ambulans tersebut tidak membawa pasien, melainkan mengangkut sejumlah pemudik beserta barang-barang seperti kasur, sepeda motor, dan berbagai perabotan rumah tangga.

"Saat dihentikan petugas ternyata yang dibawa kobul ambulans yang kedua jukan pasien melainkan mengangkut sejumlah pemudik dan perabotan rumah tangga,"katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi dokumen yang sah. STNK kendaraan dalam kondisi kedaluwarsa, dan pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Saat dilakukan pemeriksan ternyataan kensaraan ambulans tersebut bodong alias tidak dilengkapi oleh surat surat,"katanya.

Diketahui, ambulans tersebut berangkat dari Bandung dengan tujuan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Aksi pelanggaran ini berhasil dihentikan petugas saat melintas di wilayah Malangbong, Garut. Selanjutnya, kendaraan beserta pengemudi dan penumpang diamankan oleh petugas untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan kendaraan khusus seperti ambulans demi kepentingan pribadi, terlebih dalam momen arus mudik, karena dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu pelayanan darurat yang seharusnya diprioritaskan bagi yang membutuhkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....