Angleb Bersih, Seluruh Petugas KAI Dinyatakan Bebas Narkoba

  • 19 Mar 2026 16:06 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - KAI Daop 2 Bandung bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) tes penggunaan narkoba kepada petugas operasional di Stasiun Bandung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan keselamatan, keamanan, serta kenyamanan perjalanan kereta api bagi seluruh pelanggan khususnya selama angkutan lebaran 2026 berlangsung.

Lebih lanjut, KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pegawai untuk terus menjaga integritas, disiplin, serta gaya hidup sehat guna mendukung kinerja yang optimal. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga secara konsisten.

"Dengan dilaksanakannya sidak ini, KAI Daop 2 Bandung berharap dapat memberikan rasa aman kepada pelanggan serta memastikan seluruh perjalanan kereta api berjalan dengan selamat, tertib, dan nyaman. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang andal dan terpercaya," ungkap Kuswardojo selaku Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung kepada RRI, Kamis 19 Maret 2026.

Informasi tambahan terkait bahaya penyalahgunaan Narkoba, dampak kesehatan jangka panjang. Seperti masalah hati, ginjal, dan jantung atau kanker (tergantung jenis obat yang digunakan dan seberapa sering digunakan).

Selain itu,Narkoba juga dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, yang dapat mengakibatkan gangguan mental seperti kecemasan, depresi, bahkan skizofrenia. Juga dapat menimbulkan masalah kesehatan gigi (karies dan penyakit gusi). Masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi. Ketergantungan.

Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika tentunya mengacu pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dalam penjatuhan sanksi pidana hakim memiliki 2 (dua) pilihan. Yaitu menjatuhkan sanksi pidana penjara atau memberikan sanksi berupa rehabilitasi secara medis dan sosial.

Srlain itu, UU Narkotika menunjukkan sekalipun rehabilitasi sebagai upaya pemulihan, tetapi rehabilitasi juga sebagai upaya hukuman (pemidanaan). Dalam praktiknya, 90% penyalahguna narkotika tetap dikenakan hukuman penjara (ICJR, 2022).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....