Kompensasi Kusir Andong, Kadishub : Kewenangan Pemprov Jabar
- 11 Mar 2026 09:09 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut - Guna memperlancar arus lintas dalam momentum pengamanan jalur mudik san balik lebaran 1447 H Tahun 2026 ini, khusus untuk jalur Provinsi dan Nasional harus terbebas dari angkutan umum tradisional andong dan beca. Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Garut Satria Budi mengatakan, untuk kompensasi kepada pengemudi andong dan beca yang beroperasi di jalur provinsi dan nasional ada intervensi dari Pemprov Jawa Barat.
"Ada sekitar 483 pengemudi andong dan beca yang beroperasi di jalur provinsi dan nasional dengan rincian 477 andong dan sisanya beca akan mendapatkan kompensasi atau ganti untung dari Pemprov Jabar. Masing-masing akan mendapatkan Rp.200 ribu perhari dikali 7 hari antara H-3 hingga H-4 lebaran 1447 H,"katanya, di Garut, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah provinsi sedang melakukan validasi atau pendataan terhadap penerima kompensasi andong dan beca." Uang kompensasi akan masuk ke rekening masing-masing penerima setelah dilakukan proses validasi oleh pihak Pemprov Jabar,"ujarnya.
Ia menyampaikan, untuk andong dan beca yang beroperasi di jalur Kabupaten, tidak ada kompensasi dan bisa beroperasi seperti biasa walaupun berada di jalur mudik dan balik lebaran." Mungkin karena dianggap tidak krusial seperti jalur mudik provinsi dan nasional maka tidak ada kompensasi bagi andong dan beca yang beroperasi dijalan kabupaten,"ujarnya.
Namun demikian, menurutnya, tidak mengurangi skala prioritas dalam pengamanan arus lalu lintas dijalan kabupaten, meski ada kehadiran angkutan tradisional andong dan beca."Untuk memperlancar arus lalu lintas di jalan kabupaten kami tetap melaksanakan pengamanan maksimal sesuai SOP yang ada,"katanya.