Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Pelatihan Pemasaran Digital UKM
- 13 Okt 2023 20:02 WIB
- Bandar Lampung
KBRN, Bandarlampung: Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung menggelar Pelatihan Pemasaran Digital UKM bertempat di Hotel Whiz Prime, Jumat (13/10/2023).
Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan RI No 3] Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik, dimana Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung merupakan Provinsi pertama di Indonesia yang menyikapi pasca penerbitan Permendag tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Lampung Siti Fatimah menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi provinsi Lampung tercatat sebesar 4,28% pada tahun 2022 lebih baik daripada tahun 2021 yang sebesar 2,79%.
“Seiring dengan pencapaian pertumbuhan ekonomi itu, capaian IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Provinsi Lampung adalah sebesar 70,45 pada tahun 2022 dan meningkat 0,79% dibandingkan pada tahun 20221. Semoga tahun 2023 Indonesia bisa mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi setelah pulih dari dampak pandemi,” ucapnya.
Salah satu penunjang pertumbuhan ekonomi tersebut adalah melalui sistem perdagangan elektronik atau dikenal sebagai e-commerce yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sebagai sarana pengembangan usaha terutama untuk mempromosikan dan memasarkan produkproduknya.
“E-commerce dapat dimanfaatkan sebagai media pemasaran produk pedagang kecil, menengah yang sangat menjanjikan karena dapat memotong rantai distribusi sehingga konsumen dapat memperoleh suatu produk yang dibutuhkan dengan harga yang wajar,” lanjutnya.
Dengan kemudahan tersebut, di era pasar digital saat ini timbul suatu permasalahan yaitu salah satunya praktek tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Sehingga dalam menyikapi hal tersebut, Pemerintah berkomitmen untuk membangun ekonomi niaga elektronik yang adil, sehat dan bermanfaat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen dan pelaku usaha di dalam negeri serta untuk mencegah persaingan usaha yang kurang adil dan kurang fair.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....