Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026
- 08 Sep 2026 08:00 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas bersama DPRD.
Rancangan tersebut disampaikan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin, 7 September 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman bersama para wakil ketua. Turut hadir Sekretaris Daerah Pringsewu M. Andi Purwanto, jajaran pemerintah daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pringsewu.
Dalam penyampaiannya, Riyanto mengatakan perubahan APBD 2026 tetap diarahkan untuk mendukung target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pringsewu 2025–2029.
Fokus pembangunan meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan potensi unggulan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern dan inovatif.
Pemerintah daerah juga menempatkan ketahanan dan kemandirian pangan sebagai salah satu prioritas, disertai peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan dasar secara berkelanjutan.
Dari sisi keuangan daerah, terjadi perubahan pada sejumlah komponen APBD.
Target Pendapatan Daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.141.342.744.162,00 diproyeksikan meningkat menjadi Rp1.162.845.591.798,41 dalam Perubahan APBD 2026.
Sementara itu, Belanja Daerah mengalami kenaikan dari Rp1.153.342.744.162,00 menjadi Rp1.194.835.437.890,71.
"Pada APBD 2026, target Pendapatan Daerah adalah Rp 1.141.342.744.162,00, sedangkan pada proyeksi Perubahan APBD adalah Rp 1.162.845.591.798,41. Belanja Daerah dari sebelumnya Rp 1.153.342.744.162,00 naik menjadi Rp 1.194.835.437.890,71. Penerimaan Pembiayaan juga naik dari Rp 12.000.000.000 menjadi Rp 31.989.846.092,30, bersumber dari SILPA. Adapun Pengeluaran Pembiayaan pada Perubahan APBD 2026 adalah Rp 0, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 31.989.846.092,30 digunakan untuk menutup defisit belanja. Dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan adalah nol rupiah atau nihil," jelasnya.
Kenaikan Penerimaan Pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), dari sebelumnya Rp12 miliar menjadi Rp31.989.846.092,30.
Sementara Pengeluaran Pembiayaan pada Perubahan APBD 2026 ditetapkan Rp0. Dengan kondisi tersebut, pembiayaan netto sebesar Rp31.989.846.092,30 digunakan untuk menutup defisit belanja sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan menjadi nihil.
Riyanto menjelaskan, penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 mengacu pada Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 yang telah ditandatangani bersama pada 3 September 2026.
Ia memastikan rancangan tersebut telah disusun melalui tahapan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah. Namun, pembahasannya masih harus dilanjutkan bersama DPRD Kabupaten Pringsewu.
"Oleh karena itu, kami berharap kiranya anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang terhormat berkenan melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Ranperda yang kami ajukan ini segera menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan APBD 2026 sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran," ujarnya.
Setelah penyampaian tersebut, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan melalui pembahasan bersama DPRD Kabupaten Pringsewu sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....