Kanwil Kemenkum Lampung Harmonisasi Ranperda Pajak & Retribusi Daerah Pringsewu

  • 27 Agt 2026 14:14 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Andan Jejama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Kamis 27 Agustus 2026.

Rapat dibuka dan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara. Kegiatan turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Yanwir HK, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pringsewu, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Yanwir HK mengatakan, pengajuan Ranperda perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Rekomendasi Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-143/PK/PK.5/2025 tertanggal 10 Juli 2025 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024.

"Terbitnya rekomendasi hasil evaluasi tersebut membuat diperlukan perubahan beberapa pasal pada Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna menyesuaikan dengan hasil rekomendasi," ujar Yanwir.

Sementara itu, Laila Yunara menekankan agar rancangan peraturan daerah tersebut ditinjau secara lebih mendalam, terutama dari sisi konsepsi. Menurutnya, aspek teknis penulisan maupun substansi harus diperkuat agar peraturan yang nantinya diterapkan dapat berjalan efektif serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dalam pembahasan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Dina M. Sirait, turut menyoroti substansi Ranperda. Ia menyampaikan bahwa materi yang dituangkan dalam rancangan harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketentuan sektoral yang relevan, serta kaidah teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, substansi Ranperda juga harus diselaraskan dengan Rekomendasi Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah tersebut diperlukan agar ketentuan yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan tetap memiliki keselarasan secara hukum.

Berdasarkan hasil rapat harmonisasi, disepakati bahwa draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki.

Pemrakarsa diminta menyusun kembali substansi rancangan dan menyesuaikannya dengan hasil evaluasi serta rekomendasi yang telah disampaikan, sebelum proses pembahasan dan harmonisasi dilanjutkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....