DPD RI Kunjungi Kemenkum Lampung, Bahas Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
- 03 Sep 2026 20:03 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung: Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Kamis 3 September 2026. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pemantauan dan peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kunjungan kerja dipimpin oleh Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si., bersama jajaran PPUU, tenaga ahli, serta sekretariat PPUU.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, mengatakan kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara DPD RI dan Kementerian Hukum, khususnya dalam pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan di daerah.
“Pada kesempatan yang berharga ini, Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Lampung mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas kunjungan kerjanya guna membangun sinergitas,” kata Taufiqurrakhman.
Menurut Taufiqurrakhman, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar substansi maupun teknik penyusunannya selaras dengan sistem hukum nasional.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Di tingkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung memiliki tugas dalam pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, rancangan Peraturan Gubernur, rancangan Perda Kabupaten/Kota, serta rancangan Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota di wilayah Lampung.
Taufiqurrakhman menjelaskan, proses harmonisasi dilakukan melalui rapat yang bertujuan memperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah.
“Rapat pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilakukan dalam rangka memperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi Ranperda dan Ranperkada,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses tersebut dilaksanakan oleh tim kerja dan dipimpin Kepala Kantor Wilayah. Hasil rapat pengharmonisasian selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah maupun pimpinan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Dalam kunjungan kerja tersebut, DPD RI bersama Kanwil Kementerian Hukum Lampung juga dijadwalkan membahas pelaksanaan harmonisasi yang telah berjalan, dampak positif yang dihasilkan, tingkat keaktifan pemerintah daerah, serta berbagai kendala yang masih dihadapi.
Taufiqurrakhman meminta jajaran tim kerja Kanwil Kementerian Hukum Lampung mengikuti diskusi secara aktif agar berbagai persoalan dalam pelaksanaan harmonisasi dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi.
“Diharapkan akan ditemukan pemecahan permasalahan atas kendala yang dihadapi selama ini,” katanya.
Kegiatan kunjungan kerja tersebut diharapkan menghasilkan masukan bagi pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah sekaligus memperkuat koordinasi antara DPD RI, Kementerian Hukum, dan pemerintah daerah di Provinsi Lampung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....