Kemenkum Lampung Harmonisasi Ranperda Kabupaten Tubaba

  • 03 Sep 2026 19:54 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Pembudi Daya Ikan, Kamis 3 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung itu dilakukan untuk memastikan substansi dan teknik penyusunan Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dan dihadiri perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Ketahanan Pangan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Bandar Lampung, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat Kanwil Kemenkum Lampung.

Dalam pembahasan, Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat menyampaikan bahwa pembentukan Ranperda diperlukan sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani dan pembudi daya ikan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

Menurutnya, perlindungan diperlukan untuk menjaga eksistensi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan perikanan. Sementara aspek pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kapasitas dan kemandirian petani serta pembudi daya ikan agar mampu meningkatkan daya saing usahanya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menekankan pentingnya pemantapan konsepsi Ranperda, baik dari sisi teknik penyusunan maupun substansi materi muatan. Hal itu dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, M. Ali Badary, menyampaikan bahwa substansi Ranperda perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Ia juga menekankan bahwa materi perlindungan dan pemberdayaan petani serta pembudi daya ikan perlu dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dan strategi daerah.

Penyusunan kebijakan dan strategi dalam Ranperda, lanjutnya, juga harus memperhatikan mekanisme serta pembagian kewenangan yang telah diatur dalam kedua undang-undang tersebut.

Melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, peserta rapat mencermati sejumlah substansi Ranperda untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menghindari potensi tumpang tindih dan konflik norma.

Hasil rapat menyepakati Ranperda Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Pembudi Daya Ikan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Ranperda dinilai telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah melalui proses pembahasan dan pemantapan konsepsi.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Lampung dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, implementatif, serta mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....