Kanwil Kemenkum Lampung Bahas Penguatan Layanan Jaminan Fidusia

  • 10 Sep 2026 16:05 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) 2026 untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia.

Diskusi yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Lampung, Kamis 10 September 2026 tersebut membahas sejumlah persoalan dalam pelaksanaan layanan jaminan fidusia, mulai dari akurasi data, proses perubahan dan penghapusan jaminan, hingga pelaksanaan eksekusi objek jaminan.

Kegiatan dilaksanakan Tim Kerja Bidang Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Lampung dengan menghadirkan Risbina Sinaga, Analis Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; Yogi Tracka, Analis Kebijakan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Lampung; serta Selvia Oktaviana, akademisi Universitas Lampung.

Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman mengatakan jaminan fidusia memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum dalam hubungan pembiayaan, khususnya terhadap benda bergerak.

"Implementasi regulasi jaminan fidusia perlu terus dievaluasi agar dapat menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi debitur dan penerima fidusia," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady yang membuka kegiatan menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021.

Ia mengatakan evaluasi diperlukan untuk melihat kesesuaian antara ketentuan normatif dan praktik di lapangan, termasuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi masyarakat, notaris, lembaga pembiayaan, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Penguatan layanan berbasis digital juga menjadi bagian penting dalam mendorong pelayanan jaminan fidusia yang lebih mudah diakses, terintegrasi, akurat, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Andry.

Dalam diskusi, Yogi Tracka memaparkan sejumlah persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan jaminan fidusia. Di antaranya praktik penarikan objek jaminan yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data pada sistem AHU Online, kesalahan penginputan data objek jaminan, serta masih terbatasnya pemahaman para pihak terhadap prosedur jaminan fidusia.

Selvia Oktaviana kemudian menjelaskan konstruksi hukum jaminan fidusia, kedudukan para pihak, proses pembebanan dan pendaftaran, hingga mekanisme eksekusi ketika terjadi wanprestasi.

Pembahasan juga mencakup perkembangan hukum setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai eksekusi objek jaminan fidusia dan perlindungan hak debitur.

Dari sisi teknis pelayanan, Risbina Sinaga menjelaskan tata cara pendaftaran, perubahan data atau objek jaminan, hingga penghapusan jaminan fidusia. Ketepatan penginputan data sejak awal dinilai penting untuk mencegah persoalan pada proses perubahan maupun penghapusan.

Dalam sesi diskusi, peserta mengungkap sejumlah kendala teknis, seperti pendaftaran nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, keterlambatan penghapusan atau roya oleh lembaga pembiayaan setelah kewajiban debitur dilunasi, hingga potensi munculnya sertifikat fidusia ganda akibat data jaminan yang belum dihapus.

Pelaksanaan eksekusi objek jaminan juga menjadi salah satu perhatian. Dalam diskusi ditegaskan bahwa penarikan objek jaminan tidak dapat dilakukan dengan kekerasan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan hak debitur dan kepentingan penerima fidusia.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara mengatakan berbagai masukan yang diperoleh dalam diskusi akan menjadi bahan analisis terhadap implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021.

“Hasil diskusi diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai efektivitas pelaksanaan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia sekaligus menjadi bahan dalam merumuskan rekomendasi perbaikan kebijakan dan sistem pelayanan,” kata Laila.

Hasil DSK selanjutnya akan digunakan dalam penyusunan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) serta policy brief mengenai implementasi jaminan fidusia.

Evaluasi tersebut diharapkan mendorong penguatan regulasi, peningkatan kualitas dan integrasi data, perbaikan sistem pelayanan digital, serta peningkatan pemahaman para pihak sehingga layanan jaminan fidusia dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....