Pria Tulang Bawang Ditangkap Kasus Curanmor di Mesuji
- 31 Agt 2026 13:10 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Mesuji Seorang pria asal Kabupaten Tulang Bawang berinisial EN, 26 tahun, ditangkap polisi terkait kasus pencurian sepeda motor di Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Polres Mesuji setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
Kapolsek Way Serdang IPTU Dimas Afditiya Ramadhan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo milik warga Desa Buko Poso berinisial KA. Tersangka ditangkap saat berada di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji
“Memang benar anggota kami telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat, satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban KA warga Desa Buko Poso Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji,” ujar IPTU Dimas, Senin, 31 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Sebelumnya, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di garasi samping rumah pada sore hari sebelum kejadian.
Saat bangun pada pagi hari, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mencari kendaraan di sekitar rumah, namun sepeda motor tidak ditemukan hingga akhirnya kejadian dilaporkan ke Mapolsek Way Serdang.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga menemukan informasi mengenai keberadaan tersangka.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Polres Mesuji memperoleh informasi tersangka berada di wilayah Kecamatan Simpang Pematang. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum menangkap EN pada Jumat siang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo yang saat itu dikendarai tersangka. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Way Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
IPTU Dimas menyebut tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi pelaku sesuai sangkaan perkara yang ditangani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....