Polisi Ungkap Pencurian 33 Tandan Sawit di Mesuji

  • 16 Agt 2026 21:48 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Mesuji - Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun kelapa sawit Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Seorang pria berinisial HDR (25), warga Desa Fajar Baru, diamankan setelah diduga mencuri 33 tandan buah kelapa sawit milik warga.

Kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Mukholid melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Simpang Pematang. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 juta akibat aksi pencurian tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 21.50 WIB. Saat itu korban mendapat informasi dari tetangganya yang melihat aktivitas mencurigakan di kebun sawit miliknya.

Korban kemudian menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setibanya di kebun, ia melihat beberapa orang sedang memanen buah sawit menggunakan lampu senter kepala.

"Pelaku kita tangkap karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Hari Senin Tanggal 08 Juni 2026 di kebun milik korban," ucap Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri, Minggu, 16 Agustus 2026.

Selain melihat aktivitas panen ilegal, korban juga menemukan dua sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari lokasi kebun. Saat mengetahui keberadaan korban dan warga, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan hasil panen yang telah dikumpulkan.

Sebanyak 33 tandan buah kelapa sawit ditemukan di lokasi kejadian. Barang tersebut diduga telah dipanen dan siap dibawa oleh para pelaku.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di Desa Fajar Indah pada Kamis, 13 Agustus 2026.

"Anggota langsung menuju lokasi sesuai informasi yang diterima dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Poros Desa Fajar Baru," ujar Kompol Ery.

Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau di pinggangnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo X, alat panen sawit jenis tojok, sebilah pisau, dan 33 tandan buah kelapa sawit.

Pelaku kini ditahan di Polsek Simpang Pematang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, HDR dijerat Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....