Dinsos Pringsewu Belum Terima Data Resmi KPM Terindikasi Judi Online
- 29 Agt 2026 16:43 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pringsewu - Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu hingga kini belum menerima daftar resmi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi terlibat judi online dari Kementerian Sosial (Kemensos), Jum’at, 28 Agustus 2026.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, Debi Herdian, mengatakan data dari pemerintah pusat diperlukan sebagai dasar bagi daerah untuk melakukan verifikasi terhadap KPM yang terindikasi terlibat aktivitas judi online.
“Belum ada daftar resmi berdasarkan kabupaten/kota yang dirilis secara resmi dan disampaikan kepada Kabupaten Pringsewu,” kata Debi, Jumat 28 Agustus 2026.
| Baca juga: Bupati Pringsewu Buka POPKAB 2026 |
Karena itu, Dinsos Pringsewu belum dapat memastikan jumlah KPM yang bantuan PKH-nya ditangguhkan maupun dihentikan akibat indikasi judi online.
Debi mengatakan, data KPM yang terindikasi tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah penerima bantuan yang dihentikan. Pemerintah harus melalui sejumlah tahapan sebelum menentukan status bantuan.
Menurut dia, proses tersebut mencakup pemadanan data penerima bantuan dengan data transaksi atau indikasi aktivitas judi online yang berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Data kemudian didalami melalui proses verifikasi dan klarifikasi. Jika diperlukan, pendamping atau pelaksana program dapat melakukan pengecekan langsung kepada KPM di lapangan.
“Kemudian dilakukan klarifikasi, termasuk pengecekan kepada KPM dan apabila diperlukan verifikasi lapangan oleh unsur pelaksana atau pendamping,” ujarnya.
Hasil verifikasi selanjutnya dilaporkan kepada Kemensos. Penetapan status penerima bantuan berada di pemerintah pusat, apakah bantuan tetap disalurkan, ditangguhkan sementara, atau dihentikan.
Debi menegaskan, munculnya identitas atau rekening KPM dalam data indikasi judi online tidak otomatis membuktikan penerima bantuan tersebut melakukan perjudian.
Hal itu karena rekening atau sarana transaksi milik penerima bisa saja digunakan oleh anggota keluarga atau pihak lain.
“Tidak semua transaksi yang teridentifikasi otomatis berarti bantuan sosial digunakan untuk berjudi. Ada kemungkinan rekening atau sarana transaksi milik penerima digunakan oleh anggota keluarga atau pihak lain,” katanya.
Secara nasional, Kemensos pada 2025 mencatat sekitar 603.999 KPM terindikasi terkait aktivitas judi online. Sementara itu, PPATK pada 2024 menemukan 571.410 NIK penerima bantuan sosial yang terindikasi terkait judi online, dengan sekitar 7,5 juta transaksi dan nilai deposit mencapai sekitar Rp957 miliar.
Namun, temuan tersebut tetap memerlukan proses verifikasi untuk memastikan keterkaitannya dengan penerima bantuan.
Dinsos Pringsewu, kata Debi, akan menindaklanjuti data apabila daftar resmi dari Kemensos telah diterima. Pemutakhiran data juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah pekon atau kelurahan, kecamatan, pendamping PKH, serta pemerintah pusat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....