Kemenkum Lampung Harmonisasi Ranpergub Perubahan Tarif Retribusi Sejumlah OPD
- 24 Agt 2026 20:09 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Lampung tentang Perubahan Tarif Retribusi pada beberapa Perangkat Daerah, Senin 24 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Rapat dipimpin Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Mariana Sirait, S.H., M.H., serta dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perhubungan, Biro Hukum Provinsi Lampung, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Pada awal rapat, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung selaku pemrakarsa, Saipul, S.Sos., M.I.P., menyampaikan urgensi penyusunan Ranpergub tersebut.
“Ranpergub ini perlu disesuaikan dengan perkembangan indeks harga, kondisi perekonomian, dan perkembangan pelayanan retribusi daerah. Penyesuaian ini juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi,” ujar Saipul.
Menurutnya, perubahan tarif retribusi pada sejumlah perangkat daerah memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan tarif ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan,” katanya.
Dalam rapat harmonisasi, peserta menyepakati Ranpergub tentang Perubahan Tarif Retribusi pada beberapa Perangkat Daerah dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki berdasarkan sejumlah catatan hasil pembahasan.
Salah satu catatan berkaitan dengan format Ranpergub yang perlu diubah dari rancangan peraturan gubernur perubahan menjadi rancangan peraturan gubernur baru. Selain itu, peserta rapat menyoroti objek retribusi pengendalian lalu lintas yang ditambahkan dalam Ranpergub tersebut.
Objek retribusi pengendalian lalu lintas tersebut perlu dipertimbangkan kembali karena berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah direkomendasikan untuk dihapus.
Perancang Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Ali Badary, mengatakan jenis layanan yang akan dikenakan retribusi perlu dikaji kembali agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Objek retribusi pengendalian lalu lintas yang ditambahkan dalam Ranpergub ini berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang PDRD dari Kementerian Dalam Negeri sebelumnya direkomendasikan untuk dihapus. Karena itu, perlu dipertimbangkan kembali jenis layanan yang akan dikenakan retribusi,” kata Ali.
Ali juga menekankan pentingnya penyempurnaan aspek teknis penyusunan Ranpergub agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Secara teknik penyusunan, Ranpergub perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan teknik penyusunan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.
Dengan hasil harmonisasi tersebut, Ranpergub selanjutnya akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai catatan yang telah disepakati sebelum melanjutkan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....