Kemenkum Lampung Sosialisasikan Pemanfaatan BMN dan Aplikasi SATRIA BMN
- 29 Sep 2026 13:15 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung: Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menyosialisasikan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sekaligus memperkenalkan aplikasi SATRIA BMN (Sistem Informasi Tata Kelola dan Administrasi Pemanfaatan BMN) kepada perwakilan BPKAD/BKAD kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Selasa 29 September 2026.
Kegiatan yang disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Lampung, Sari Mesfriati, tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai pengelolaan dan pemanfaatan aset BMN, khususnya aset tanah bersertifikat yang tersebar di sejumlah wilayah Lampung.
Sari mengatakan, Kanwil Kemenkum Lampung saat ini mengelola 13 objek aset tanah bersertifikat yang tersebar di wilayah Lampung. Sebagian besar aset tersebut merupakan bekas Bangunan Tempat Sidang (Zitting Plaat).
Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah daerah diperlukan untuk mendukung pemetaan, pengamanan, pengawasan, serta optimalisasi pemanfaatan aset BMN yang berada di wilayah kabupaten/kota.
"Pengelolaan BMN masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya pencatatan aset yang belum sepenuhnya terintegrasi, keterbatasan anggaran untuk monitoring fisik secara berkala, serta risiko penyalahgunaan, alih fungsi tanpa izin, hingga potensi kehilangan aset negara," ujar Sari dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, pemanfaatan BMN dapat dilakukan melalui sejumlah skema sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Dalam kegiatan tersebut, Sari juga memperkenalkan SATRIA BMN sebagai platform digital yang dikembangkan untuk mendukung pengelolaan, penatausahaan, pengamanan, transparansi, serta pemantauan pemanfaatan BMN secara real-time dan paperless.
Pengembangan aplikasi saat ini diprioritaskan pada skema sewa melalui pemutakhiran katalog BMN dan formulir pengajuan digital. Aplikasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses permohonan pemanfaatan aset, meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan, serta mendukung optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Melalui SATRIA BMN, calon pemohon dapat mengakses katalog digital BMN melalui laman resmi Kanwil, kemudian memilih objek berdasarkan lokasi atau jenis barang dan mengajukan permohonan. Pemohon selanjutnya mengisi data identitas serta mengunggah dokumen pendukung, antara lain surat permohonan, surat pernyataan, KTP, NPWP, serta Akta Pendirian atau NIB bagi badan usaha.
Permohonan yang masuk selanjutnya diverifikasi oleh tim Kanwil. Proses tersebut dilanjutkan dengan peninjauan dan penilaian objek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) hingga tahap persetujuan di tingkat pusat.
Dalam sesi diskusi, perwakilan BKAD Kabupaten Pesisir Barat menanyakan mekanisme akses portal serta keberadaan aset BMN di wilayah tersebut dalam katalog SATRIA BMN. Kanwil Kemenkum Lampung menjelaskan bahwa pengajuan melalui SATRIA BMN dapat dilakukan secara langsung tanpa harus membuat akun terlebih dahulu.
Terkait aset tanah di Pesisir Barat, Kanwil menjelaskan bahwa aset tersebut tidak masuk dalam katalog pemanfaatan sewa karena merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang diperuntukkan bagi pembangunan Kantor Imigrasi.
Sementara itu, perwakilan BPKAD Kabupaten Tanggamus menyatakan kesiapan membantu menyosialisasikan tiga titik aset Kemenkum di wilayahnya. Mereka juga menyampaikan perhatian terhadap aset eks Samsat/Satu Pintu di Kota Agung.
Kanwil Kemenkum Lampung menyebut usulan hibah aset tersebut masih dalam proses penelaahan dan verifikasi untuk diteruskan kepada Kemenkum Pusat dan Inspektorat Jenderal. Apabila hibah tidak disetujui, skema Pinjam Pakai antarinstansi pemerintah dapat menjadi alternatif.
Skema Pinjam Pakai tersebut dapat dilakukan tanpa dikenakan biaya sewa untuk jangka waktu maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Lampung mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dalam pemetaan, pengamanan, dan optimalisasi pemanfaatan aset BMN di wilayah kabupaten/kota.
Pemerintah daerah juga diharapkan membantu menyebarluaskan informasi mengenai BMN yang dapat dimanfaatkan melalui skema sewa kepada masyarakat maupun badan usaha.
Dengan dukungan SATRIA BMN, pengelolaan dan pemanfaatan aset negara diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan efisien, sekaligus mendukung optimalisasi PNBP dan pemanfaatan aset untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....