Polisi Sita Motor Diduga Dipakai Curi Sawit di Mesuji
- 16 Agt 2026 21:47 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Mesuji - Polsek Simpang Pematang mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo X yang diduga digunakan dalam aksi pencurian buah kelapa sawit di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Kendaraan tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang pelaku berinisial HDR (25).
Motor berwarna hitam itu diamankan saat polisi menangkap pelaku pada Kamis, 13 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Desa Fajar Indah.
Kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Mukholid yang kehilangan 33 tandan buah kelapa sawit di kebunnya. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 21.50 WIB.
Saat menerima informasi dari warga, korban langsung menuju lokasi kebun miliknya untuk memastikan kejadian tersebut. Di lokasi, korban melihat aktivitas pemanenan sawit yang dilakukan sejumlah orang menggunakan penerangan lampu senter.
"Mendapat laporan dari korban, anggota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui," ucap Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri, Minggu, 16 Agustus 2026.
Selain menemukan aktivitas pencurian, korban juga melihat kendaraan yang digunakan para pelaku berada tidak jauh dari area kebun. Saat keberadaan mereka diketahui, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan hasil panen yang telah dikumpulkan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa pekan untuk mengidentifikasi pelaku. Hasilnya, HDR berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
"Saat dilakukan penangkapan, anggota mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo X, alat panen sawit, senjata tajam, dan 33 tandan buah kelapa sawit sebagai barang bukti," ujar Kompol Ery.
Selain sepeda motor, polisi turut menyita satu buah tojok untuk mengangkat buah sawit dan sebilah pisau yang ditemukan di pinggang pelaku. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Simpang Pematang untuk kepentingan penyidikan.
Polres Mesuji memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. HDR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....