Polisi Sita Senjata Rakitan yang di Gunakan dalam Kasus Pembunuhan Mesuji

  • 15 Agt 2026 10:24 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Polres Mesuji mengungkap motif di balik kasus penembakan yang menewaskan seorang perempuan di Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers.

Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit mengatakan pelaku berinisial AR diduga melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya setelah ajakan rujuk yang disampaikan ditolak korban. Peristiwa itu terjadi pada Senin (10/8/2026) dan sempat menggegerkan masyarakat setempat.

Menurut polisi, pelaku mendatangi rumah orang tua korban pada Minggu malam dengan tujuan mengajak korban kembali menjalin hubungan. Korban menolak permintaan tersebut sehingga memicu kemarahan pelaku.

“Mendengar penolakan, pelaku mengancam korban dan orang tua korban dengan senjata api serta mengancam akan membakar rumah orang tuanya,” ujar Kompol Trisno Sigit, Jumat, 14 Agustus 2026.

Korban kemudian mengikuti pelaku menuju rumahnya setelah mendapat ancaman. Beberapa jam kemudian korban berusaha kembali ke rumah orang tuanya meski sempat diperingatkan oleh pelaku.

Saat korban berjalan meninggalkan rumah, pelaku mengikuti dari belakang dan melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan. Tembakan mengenai paha korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah.

“Motif tersangka melakukan tindakan tersebut karena dirinya emosi korban tidak mau diajak rujuk dan korban pergi meninggalkan rumah tersangka,” ucap Trisno.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Tim gabungan Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, pakaian korban, serta rekaman CCTV. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Mesuji menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Tersangka dijerat pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....