Jaringan Narkoba Riau Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap
- 22 Jun 2026 08:15 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Mesuji - Satres Narkoba Polres Mesuji berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap lima orang tersangka asal Provinsi Riau. Dalam operasi yang digelar pada 19 Juni 2026 tersebut, polisi menyita 293 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Sunarto bersama Kanit Opsnal IPDA Agri Kimi. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Pangeran Mat Ali, Kecamatan Mesuji, serta sebuah rumah kos di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MT (46), AK (26), RGR (30), JN (28), dan LM (35). Seluruhnya berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Sunarto mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika yang melibatkan warga dari luar daerah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh petugas.
“Penangkapan bermula pada hari Kamis 18 Juni 2026 saat anggota kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang dari Provinsi Riau yang akan membeli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah perbatasan Sumatera Selatan,” ujarnya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Dari hasil pengintaian, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Sigra berwarna silver yang melintas di Kecamatan Mesuji. Di dalam kendaraan tersebut terdapat dua tersangka yang kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan satu paket sabu, sepuluh kantong pil ekstasi, serta dua bilah senjata tajam jenis badik. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mendapatkan informasi keberadaan tiga tersangka lainnya di sebuah rumah kos,” ucapnya.
Petugas selanjutnya bergerak ke Desa Berasan Makmur dan berhasil mengamankan tiga tersangka lain tanpa perlawanan. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 293 gram sabu, 100 butir pil ekstasi, dua bilah badik, dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....