Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Residivis di Lampung Selatan
- 06 Agt 2026 14:03 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di sejumlah lokasi di Kecamatan Candipuro dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026, polisi mengamankan empat orang tersangka, menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, serta mengungkap sedikitnya delapan aksi pencurian kendaraan bermotor yang diakui para pelaku.
Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, mengatakan keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K.S. (21), warga Desa Batu Liman Lama, Kecamatan Candipuro; R.A. (22), warga Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro; Y.S. (21), warga Desa Batu Liman Lama, Kecamatan Candipuro; serta S. (41), warga Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.
| Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Mesuji Timur |
"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan sedikitnya delapan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi," ujar IPTU Ali Humaeni, Kamis, 6 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro, pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel teralis pintu belakang, merusak pintu rumah, kemudian membobol pintu menuju ruang tengah sebelum mengambil berbagai barang berharga.
Barang-barang yang berhasil digondol pelaku meliputi dua unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, sepasang sepatu futsal, serta satu jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Candipuro.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan jaringan pelaku. Tim kemudian menangkap tersangka Y.S. di wilayah Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur. Dari hasil pemeriksaan terhadap Y.S., penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka R.A., yang mengakui melakukan aksi pencurian bersama K.S.
Hasil interogasi juga mengungkap bahwa salah satu sepeda motor hasil curian telah dijual di wilayah Balinuraga, Kecamatan Sidomulyo. Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan satu unit Honda Beat milik korban. Pengembangan selanjutnya mengarah pada keberadaan sepeda motor lainnya yang diduga telah dijual kepada seseorang berinisial R. Namun saat dilakukan penggerebekan, orang yang dicari bersama kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap R.A. dan K.S., keduanya berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur," jelas IPTU Ali Humaeni.
Dari hasil pendalaman, polisi mengungkap bahwa R.A. dan K.S. merupakan pelaku spesialis curanmor yang telah beraksi di berbagai lokasi. Keduanya mengaku telah melakukan sedikitnya delapan aksi pencurian di wilayah Candipuro, Way Gelam, Sidoasri, Karya Mulya Sejati, Banyumas, Batuliman, hingga pencurian sepeda motor di sebuah acara organ tunggal di wilayah Bulog Kalianda.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A3S, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga berkaitan dengan rangkaian tindak pidana para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh hingga sembilan tahun. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk melacak keberadaan penadah serta mengamankan barang bukti yang belum ditemukan. (RRI/Teguh Sehnyo)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....