Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Bakauheni, Sita Senjata Api
- 10 Jul 2026 10:35 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Lampung Selatan – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas pulau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SS di wilayah Serang, Banten, setelah sebelumnya menemukan senjata api beserta amunisi saat pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan travel yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kardus kecil yang disimpan di dalam tas hitam.
Setelah dibuka, kardus tersebut berisi sepucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan amunisi. Temuan itu kemudian dikembangkan oleh Tim Reskrim Polsek KSKP Bakauheni hingga mengarah pada dugaan jaringan pelaku curanmor lintas pulau.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SS di wilayah Serang, Banten. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pribadi dan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Dalam pemeriksaan, SS mengakui bahwa kendaraan roda dua yang diamankan merupakan hasil curian yang belum sempat dijual. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan kasus.
Tim Reskrim selanjutnya bergerak menuju wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur, guna memburu pelaku utama yang diduga sebagai pemilik senjata api tersebut. Namun, saat dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil melarikan diri sehingga kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron. Sementara itu, tersangka SS masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam jaringan curanmor lintas pulau maupun kepemilikan senjata api ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (Teguh Sehnyo)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....