Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Waskita Karya Gandeng Lembaga ANRI

  • 05 Agt 2026 23:24 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID - PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan Serah Terima Arsip Statis kepada Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan dan pemenuhan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang.

Dokumen yang diserahkan terdiri dari 68 nomor arsip tekstual, 72 arsip foto, serta delapan arsip video. Ada pula hasil alih media yang merekam perjalanan sejarah perusahaan sekaligus kontribusinya dalam pembangunan nasional.

Pada kesempatan serupa, Perseroan pun mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama ANRI.

Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho menyatakan, penyerahan arsip statis tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan pengelolaan arsip perusahaan. Baginya, kearsipan memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola perusahaan dan manajemen risiko agar semakin baik.

"Kearsipan bukan hanya soal administratif, melainkan bentuk dari akuntabilitas, transparansi, sekaligus memori kolektif organisasi. Pengelolaan arsip juga menjadi bukti pertanggungjawaban kepada negara dan publik," jelas Oho dalam keterangan resmi, Rabu 5 Agustus 2026.

Ia berharap, kerja sama dengan ANRI ini akan memperkuat sinergi kelembagaan, utamanya terkait penguatan kearsipan, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), serta pengembangan sistem dan standar pengelolaan arsip. Dirinya pun memastikan, seluruh insan Waskita akan bertanggung jawab mewujudkan pengelolaan arsip yang adaptif dan berkelanjutan.

"Komitmen yang kami tandatangani bersama ANRI akan menjadi landasan dalam setiap proses bisnis perusahaan. Mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip secara sistematis sesuai ketentuan berlaku," jelas Oho.

Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan, seluruh komponen bangsa, termasuk BUMN, wajib menyelenggarakan kearsipan secara baik. Ia menekankan, arsip yang dihasilkan oleh Waskita tidak hanya bernilai administratif, tapi juga merekam perjalanan pembangunan infrastruktur bangsa yang monumental.

"Oleh karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara autentik, utuh, andal dan terpercaya. Tujuannya guna mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta menjamin akuntabilitas serta kepastian hukum," jelas Mego di sela agenda penandatanganan di Kantor Waskita Karya, Jakarta.

Dirinya mengapresiasi komitmen Perseroan yang serius menyelamatkan arsip negara. Nantinya, lanjut dia, kumpulan arsip ini bisa dimanfaatkan sebagak sumber pengetahuan, penelitian, dan pembelajaran bagi generasi mendatang.

Tentang PT Waskita Karya (Persero) Tbk

Waskita berdiri pada tahun 1961 sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pada bulan Desember 2012 Waskita menjadi sebuah Perusahaan Publik dan tercatat sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham "WSKT". Dalam beberapa tahun terakhir, Waskita semakin mengukuhkan perannya sebagai salah satu kontraktor utama di Indonesia serta Pengembang Infrastruktur/Realti melalui pendirian anak usaha yaitu PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Waskita Toll Road, PT Waskita Karya Realty, dan PT Waskita Karya Infrastruktur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....