Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui

  • 07 Jul 2026 08:43 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu bersama Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pringsewu, Senin, 6 Juli 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta diikuti 28 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.

Dalam sambutannya, Bupati Riyanto Pamungkas mengatakan persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan momentum strategis dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia juga menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh unsur pemerintah daerah, termasuk dukungan dan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Pringsewu.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu atas kerja keras, komitmen, dan dedikasi yang telah dicurahkan melalui Badan Anggaran, komisi-komisi, maupun fraksi-fraksi dalam membahas, mengkritisi, dan memberikan masukan yang sangat berharga terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025," ujar Riyanto.

Ia menilai dinamika pembahasan yang berlangsung antara eksekutif dan legislatif menjadi bukti kuatnya kemitraan dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Kolaborasi, dinamika, dan sinergi yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bukti nyata komitmen kemitraan yang sejajar antara eksekutif dan legislatif demi memastikan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya taat asas dan regulasi, tetapi juga benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu," katanya.

Selain menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, sejumlah rancangan peraturan daerah lainnya, serta pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda yang diajukan pemerintah daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....