Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Mesuji
- 29 Jun 2026 14:19 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Mesuji - Dua tersangka pencurian dengan pemberatan yang sempat buron sejak Mei 2026 akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Polres Mesuji. Keduanya diamankan di lokasi persembunyian berbeda.
Tersangka berinisial AS (30), warga Desa Tebing Karya Mandiri, dan RP (29), warga Desa Talang Batu, diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan hasil penyelidikan selama hampir satu bulan.
Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Fernandes mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka. RP ditangkap di Dusun Sungai Burung, Desa Gajah Mati, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
"Memang benar anggota tim kami dari Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana curat yang terjadi di Desa Marga Jadi pada 30 Mei 2026 lalu," ucap IPDA Andri Fernandes, Minggu, 28 Juni 2026.
Kasus ini bermula saat korban pergi menyadap karet menggunakan sepeda motor Honda Supra X pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Kendaraan diparkir di pinggir jalan, namun saat korban hendak pulang satu jam kemudian, sepeda motor tersebut sudah hilang.
Korban sempat mencari kendaraannya di sekitar kebun, tetapi tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkannya ke Polsek Mesuji Timur.
"Dari hasil interogasi terhadap RP, diketahui aksi tersebut dilakukan bersama AS. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AS di Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu," ujarnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam beserta STNK dan BPKB milik korban. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....