Pelaku Bawa Pisau Diamankan usai Kasus Viral
- 24 Jun 2026 16:47 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Mesuji - Tim Tekab 308 Polres Mesuji mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus yang sempat viral di media sosial. Pria berinisial AS (28), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, diamankan saat membawa senjata tajam di wilayah Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 22 Juni 2026. Kasus ini berawal dari peristiwa pemerasan terhadap seorang sopir truk Fuso di Jalan Lintas Timur Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang.
Petugas menemukan AS saat melintas di Jalan Poros Desa Simpang Pematang. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati satu bilah pisau lengkap dengan sarung yang dibawa tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mesuji IptuAdi Setiawan mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi yang berkembang di masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan kepastian hukum.
“Kami menindaklanjuti kasus yang sempat viral ini dengan langkah hukum yang tegas. Membawa senjata tajam tanpa hak adalah perbuatan yang melanggar aturan dan dapat mengganggu keamanan bersama,” ujarnya, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Iptu Adi, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mesuji untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat,” katanya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 307 Ayat 1 KUHP terkait kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....