Takut Ditangkap, Pelaku Penusukan di Tempat Biliar Pringsewu Menyerahkan Diri

  • 23 Jun 2026 07:33 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Aparat Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap dua pengunjung di sebuah tempat biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Senin, 22 Juni 2026. Pelaku diamankan pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB setelah menyerahkan diri ke pihak kepolisian didampingi keluarga dan aparatur pekon.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penyerahan diri tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan polisi melalui pihak keluarga pelaku.

“Setelah kejadian, kami melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada keluarga. Alhamdulillah, yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri dan datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi keluarga serta aparatur pekon,” kata AKP Ramon Zamora.

Terduga pelaku diketahui berinisial SAW (28), warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dan menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SAW sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena terbawa emosi setelah terlibat cekcok dengan para korban.

Menurut pengakuannya, sebelum penusukan terjadi, ia sempat terlibat perkelahian dengan salah satu korban. Dalam kondisi emosi, tersangka mengaku mencabut pisau yang biasa dibawanya dan diselipkan di pinggang, kemudian menggunakannya hingga melukai kedua korban.

Usai kejadian, tersangka sempat pulang ke rumah. Namun karena takut ditangkap oleh aparat kepolisian, ia akhirnya memutuskan menyerahkan diri.

“Yang bersangkutan datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi pihak keluarga dan aparatur pekon untuk menyerahkan diri,” kata Ramon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sebelumnya, peristiwa penusukan terjadi di sebuah tempat biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (20/6/2026) malam. Keributan antar pengunjung di lokasi tersebut berujung aksi penusukan yang menyebabkan dua orang mengalami luka serius.

Kedua korban diketahui bernama Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Riyan mengalami luka tusuk di bagian paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut. Akibat luka yang diderita, kedua korban sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....