Dua Pria Bawa Senjata Ilegal Diamankan Polres Mesuji
- 04 Mei 2026 08:21 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Mesuji - Personel Piket Kompi III Polres Mesuji mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam saat KRYD di Jalan Lintas Timur, Desa Simpang Pematang. Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di depan Pos Lantas Polres Mesuji ketika petugas menghentikan kendaraan yang melintas.
Kedua tersangka berinisial RA (35) warga Desa Sungai Buaya dan KH (55) warga Desa Wiralaga 1. Mereka diamankan bersama tiga orang lainnya yang berada dalam satu mobil minibus jenis Avanza.
"Kami mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam saat kegiatan KRYD berlangsung," ujar Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, Senin, 4 Mei 2026.
Peristiwa bermula saat petugas melaksanakan patroli KRYD di jalur lintas timur yang dikenal cukup ramai. Sebuah kendaraan yang melintas kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan rutin.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang disimpan di dasbor kendaraan. Pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan hingga ditemukan senjata api rakitan jenis FN di bawah jok pengemudi.
"Saat dilakukan interogasi, para penumpang mengakui kepemilikan senjata tersebut dan ditemukan amunisi di dalam tas tersangka," ucap Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan, satu magazine, enam butir amunisi kaliber 9 mm, serta satu unit mobil. Seluruh tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....