Kanwil Kemenkum Lampung Harmonisasi Raperbup Tata Kelola BLUD RSUD Bob Bazar
- 23 Apr 2026 11:58 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Lampung Selatan tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM, Kamis 24 April 2026.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Laila Yunara, serta dihadiri perwakilan dari RSUD, Bagian Hukum Kabupaten Lampung Selatan, dan para perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Laila Yunara menegaskan, proses pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Tahapan ini bertujuan menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan agar tidak terjadi disharmoni dengan peraturan yang lebih tinggi maupun yang setara.
“Melalui pengharmonisasian ini diharapkan rancangan peraturan menjadi satu kesatuan utuh dalam sistem hukum nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan, Djohardi, bersama Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lampung Selatan, Qorinilwan, menyampaikan bahwa pembentukan regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Mereka menambahkan, pengaturan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme kinerja, optimalisasi tata kelola keuangan, serta perbaikan sistem kerja dan prosedur yang lebih terstruktur di lingkungan rumah sakit.
Pembahasan teknis dilanjutkan oleh Ketua Pokja Pengharmonisasian II, Muhamad Ali Badary. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran, telah terdapat Peraturan Bupati Lampung Selatan tahun 2023 yang mengatur tata kelola RSUD dengan cakupan lebih komprehensif dibandingkan rancangan yang diajukan saat ini.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta menginventarisasi kebutuhan dan permasalahan secara lebih mendalam agar regulasi yang disusun benar-benar solutif. Selain itu, materi terkait pengelolaan sumber daya manusia disarankan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa rancangan peraturan bupati tersebut dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Hal ini mempertimbangkan perlunya penyesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta penyempurnaan teknik penulisan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbarui.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, selaras, dan mampu mendukung penerapan prinsip good corporate governance dalam pengelolaan BLUD di Kabupaten Lampung Selatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....