DPRD Lampung Kawal Konflik Agraria dan Hak Ulayat Adat

  • 26 Agt 2026 18:06 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmen untuk mengawal penyelesaian konflik agraria terkait persoalan tanah register dan hak ulayat masyarakat adat. Penyelesaian sengketa tanah didorong secara objektif berdasarkan regulasi serta mengedepankan kepastian hukum masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Lampung Reza Berawi saat menerima audiensi Dewan Pengurus Wilayah Koalisi Nasional Reforma Agraria, di Balai Keratun pada Rabu 26 Agustus 2026. Pertemuan ini turut dihadiri pejabat perwakilan Gubernur Lampung serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung.

Landasan hukum pengakuan hak ulayat masyarakat adat telah tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pengakuan hak adat diberikan negara sepanjang memenuhi ketentuan hukum serta memperhatikan prinsip fungsi sosial tanah.

Komisi I DPRD Lampung mendorong pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian guna menyelesaikan sengketa status kawasan hutan register. Lahan yang memenuhi persyaratan teknis didorong untuk dialokasikan menjadi bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Reza Berawi menjelaskan peranan legislatif dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar masyarakat di daerah. Pengawasan intensif terus dilakukan agar seluruh warga dapat menjalankan aktivitas kehidupan secara aman dan kondusif.

"Kami juga akan melakukan pengawalan terhadap apa yang menjadi hak masyarakat, agar masyarakat dapat beraktivitas dan menjalankan kehidupannya secara kondusif," ujar Reza.

Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmen fasilitasi penyelesaian sengketa tanah adat di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Tengah, Lampung Timur, hingga Lampung Selatan. Pemprov Lampung mendalami prosedur identifikasi dan verifikasi wilayah hukum adat sesuai amanat regulasi kementerian.

DPRD Lampung akan mengupayakan jalur mediasi secara terbuka apabila terjadi perbedaan kepentingan antara masyarakat adat dengan pihak korporasi. Pengawalan proses hukum dilakukan secara transparan demi menghadirkan solusi adil bagi kesejahteraan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....