Sat Narkoba Mesuji Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sabu di Simpang Pematang
- 21 Apr 2026 10:30 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Mesuji - Sat Res Narkoba Polres Mesuji mengamankan seorang pria bersama barang bukti sabu di wilayah Simpang Pematang. Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di rumah makan pinggir Jalan Lintas Timur.
Tersangka berinisial JES berusia 29 tahun. Ia merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Petugas melakukan penyelidikan sebelum penangkapan dilakukan. Polisi kemudian menggeledah tersangka di lokasi.
"Anggota menyita dua plastik klip kecil berisi sabu dari tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Mesuji, AKP Sunarto, Selasa, 21 April 2026.
Barang bukti tersebut langsung diamankan petugas. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Mesuji.
Penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Polisi juga mendalami asal barang tersebut.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain," ucapnya mengakhiri.
Tersangka dijerat Undang-undang Narkotika yang berlaku. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....