Kapolres Ungkap Kronologi Penusukan Warga Register 45

  • 16 Agt 2026 21:45 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Mesuji - Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengungkap kronologi penusukan yang menewaskan seorang warga di Pemukiman Paguyuban Register 45, Kecamatan Mesuji Timur. Kasus yang terjadi diduga dipicu kesalahpahaman saat korban mendatangi rumah seorang warga.

Korban diketahui bernama Lison dan merupakan warga setempat. Sementara pelaku berinisial KM yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Firdaus menjelaskan peristiwa berawal ketika Supri meminta bantuan korban untuk menjelaskan kepada ibunya terkait alasan dirinya pulang larut malam dari bekerja. Korban kemudian datang ke rumah Marila bersama Supri menggunakan sepeda motor secara terpisah.

“Korban datang untuk membantu menjelaskan persoalan yang terjadi antara Supri dan ibunya. Saat tiba di rumah tersebut, korban bertemu dengan pelaku,” ucap Firdaus, Minggu, 16 Agustus 2026.

Saat berada di depan rumah, korban memanggil Marila yang masih berada di dalam rumah. Pelaku kemudian menanyakan alasan korban mencari adiknya dan terjadi percakapan di antara keduanya.

Tidak lama kemudian, saksi mendengar korban berteriak meminta pertolongan sambil menyebut dirinya ditusuk oleh pelaku. Marila yang keluar rumah melihat korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.

Korban selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun saat perjalanan menuju tempat pengobatan, korban mengaku sudah tidak kuat dan akhirnya meninggal dunia.

“Korban diduga meninggal akibat kehilangan banyak darah. Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memburu pelaku yang melarikan diri setelah kejadian,” ujarnya.

Polres Mesuji telah mengamankan lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi penyelidikan. Kepolisian memastikan proses penanganan kasus dilakukan secara maksimal hingga pelaku berhasil ditangkap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....